Afrika Selatan memperbarui daftar negara berisiko tinggi terhadap virus Corona. Indonesia salah satunya.
Dirangkum detikcom, Departemen Dalam Negeri Afrika Selatan telah meninjau daftar negara berisiko tinggi yang akan dilarang memasuki negara itu berdasarkan aturan lockdown tingkat 1. Itu dilakukan untuk menyelamatkan nyawa warga dan melindungi perekonomian.
Afrika Selatan mengatakan bahwa orang-orang yang berisiko membawa penyebaran COVID-19 di Afrika Selatan adalah mereka yang menjalani perjalanan bisnis, pemegang visa keahlian darurat, investor, dan orang-orang dalam misi internasional (olahraga, seni, budaya dan sains).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengapresiasi kontribusi ekonomi signifikan yang mereka berikan melalui aktivitas mereka di negara ini. Untuk tujuan ini, kami juga akan mengizinkan pengunjung, dalam kategori apa pun, yang datang untuk tinggal selama tiga bulan atau lebih dengan tunduk pada protokol COVID-19," begitulah pengumuman yang dibuat.
Afrika Selatan pun menegaskan bahwa pelancong yang berasal dari negara berisiko tinggi dilarang masuk. Pengecualian untuk urusan bisnis, diplomat, repatriasi, investor, dan mereka yang berpartisipasi dalam olahraga profesional. Itu pun dengan catatan mereka wajib melewati protokol kesehatan.
Sebelumnya, ada 60 negara yang masuk daftar risiko tinggi untuk virus Corona, namun setelah diperbarui, ada 22 negara. Nah, Indonesia salah satunya.
Berikut daftar negara risiko tinggi COVID-19 masuk Afrika Selatan:
1. Argentina
2. Bangladesh
3. Belgium
4. Brazil
5. Kanada
6. Chile
7. Kolumbia
8. Perancis
9. Jerman
10. India
11. Indonesia
12. Iran
13. Irak
14. Italia
15. Mexico
16. Belanda
17. Peru
18. Filipina
19. Rusia
20. Spanyol
21. Britania Raya
22. Amerika Serikat
Teruntuk pelancong yang berasal dari negara berisiko tinggi dan ingin masuk ke Afrika Selatan maka harus mengirimkan permohonan melalui email lebih dulu. Mereka juga wajib mencantumkan salinan paspor atau visa tinggal sementara, bukti kegiatan bisnis yang dilakukan di Afrika Selatan, serta bukti rencana perjalanan dan bukti akomodasi.
(sym/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum