Sistem pemerintahan Indonesia tidak disebut secara tersurat atau eksplisit dalam perubahan keempat UUD 1945. Namun konstitusi menyebut sejumlah prinsip sistem pemerintahan.
Prinsip-prinsip itu menunjukkan ciri sistem pemerintahan presidensial. Argumentasi yang menunjukkan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, seperti dilansir buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani yaitu:
1. Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat dalam satuan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, diatur dalam pasal 6A ayat 1 Perubahan UUD 1945.
2. Presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap (afixetterm) yaitu 5 tahun, diatur dalam Pasal 7 Perubahan UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Perubahan UUD 1945 tidak mengenal kewajiban pemegang kekuasaan eksekutif memberi pertanggungjawaban kepada parlemen (DPR bahkan MPR). Berbeda dengan pengaturan sebelum perubahan dalam penjelasan UUD 1945 yang diperkuat dengan Ketetapan MPR, terdapat ketentuan yang mengharuskan presiden memberi pertanggungjawaban kepada MPR.
Baca juga: Stabilitas dan Efektivitas Pemerintahan |
Selain itu ciri lainnya disebut dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yakni Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, pasal 17 berbunyi menteri-menteri sebagai pembantu presiden.
Sekalipun sistem pemerintahan Indonesia menurut Perubahan Keempat UUD 1945 diakui menganut sistem pemerintahan presidensial, namun praktik ketatanegaraan pasca perubahan UUD 1945 memperlihatkan kecenderungan dianutnya praktik parlementer.
Wewenang, peran, dan fungsi yang dimiliki DPR yang berhubungan dengan praktik pemerintahan menunjukkan kecenderungan besarnya kekuasaan DPR. Misalnya presiden mengangkat duta besar, tetapi presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra dalam makalahnya Perubahan UUD 1945 dan Implikasinya Terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia menyebutkan pula supremasi DPR dalam proses legislasi menjadi sangat dominan karena Presiden tidak mempunyai pilihan lain, kecuali mengesahkan RUU.
"Kekuasaan ke tangan DPR bertambah banyak dengan adanya kewenangan untuk mengisi beberapa jabatan strategis kenegaraan, misalnya menentukan tiga dari sembilan orang hakim Mahkamah Konstitusi, dan memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tulis Saldi.
Bentuk Pemerintahan Indonesia
Bentuk pemerintahan Indonesia menurut pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan 'Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Dari pasal itu diketahui bahwa kesatuan adalah bentuk negara, sedangkan republik adalah bentuk pemerintahan.
Disebut republik dan bukan kerajaan (monarki), karena pengalaman bangsa Indonesia di masa sebelum kemerdekaan penuh diliputi oleh sejarah kerajaan-kerajaan, besar dan kecil di seluruh wilayah Nusantara. Namun sejak bangsa Indonesia merdeka dan membentuk negara modern yang diproklamasikan pada 17 Agustus, bentuk pemerintahan yang dipilih adalah republik.
Demikianlah penjelasan sistem dan bentuk pemerintah Indonesia. Detikers semakin cinta kan dengan Indonesia?
(nwy/pal)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum