Foto viral komodo vs truk membuat netizen semakin penasaran dengan Taman Nasional Komodo . Berikut pembagian zona di Taman Nasional Komodo (TNK).
Komodo akan segera menjadi wisata superpremium pertama di Indonesia. Oleh karena ini, segenap pembangunan sedang dikerjakan di sana.
Kemarin seekor komodo tertangkap kamera sedang berada di kawasan pembangunan Loh Buaya di Pulau Rinca. Di hadapan komodo tersebut ada sebuah truk yang membawa tiang pancang untuk pembangunan fondasi gedung pusat informasi komodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto viral ini diposting oleh akun @gregoriusafioma dan menjadi perhatian netizen. Kolom komentar seketika ramai dengan tanggapan pro dan kontra.
Secara pengertian, taman nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dan dikelola oleh sistem zonasi. Di mana zona pemanfaatan wisata daratan dan bahari dikhususkan untuk pengembangan pariwisata.
detikcom mendapat informasi terbaru soal pembagian zonasi di TNK dari Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores. Mari mulai membelah isi Taman Nasional Komodo.
![]() |
TNK terdiri dari tiga pulau utama, yaitu Komodo, Rinca, Padar dan pulau-pulau kecil lain dengan total luas 603 Km persegi. Apabila ditotal keseluruhan area TN Komodo mencapai 1.817 Km persegi seperti tertulis di situs Taman Nasional Komodo.
![]() |
Berdasarkan data dari pihak LSM The Nature Conservancy (TNC) yang terlibat langsung bersama pihak TN Komodo tahun 2018, menjelaskan bahwa ada 7 zonasi di TN Komodo.
Hal ini diperbarui dan kini TN Komodo memiliki 9 zonasi. Melihat Peta Zonasi Taman Nasional Komodo terbaru dengan skala 1:75.000 yang diberikan oleh BPOLBF, Zona Inti memiliki luas 34.311 ha.
Kemudian ada zona Rimba dengan luas 22.187 ha, Zona Perlindungan Bahari 36.308 ha, Zona Khusus Pelagis 59.601 ha, Zona Pemukiman 298 ha, Zona Pemanfaatan Tradisional Daratan 879 ha, Zona Pemanfaatan Bahari 17.308 ha, Zona Pemanfaatan Wisata Daratan 824 ha dan Zona Pemanfaatan Wisata Bahari 1.584 ha.
Zona Inti diberi dengan warna merah. Artinya zona ini harus tetap lestari tanpa ada pembangunan sama sekali. Sementara zona pemanfaatan diberi warna hijau.
![]() |
Pembangunan di Loh Buaya dan Loh Liang memang berada di zona pemanfaatan dan berwarna hijau. Artinya pembangunan di area tersebut memang diperbolehkan asal sesuai dengan ketentuan.
"Pemerintah sangat concern terkait pelaksanaan pembangunan di zona pemanfaatan Loh Buaya. Pembangunan di Loh Buaya dilakukan dengan sangat hati-hati," ujar Shana Fatina, Direktur BPOLBF.
(bnl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!