Mau Dapat Dana Hibah Pariwisata? Ini Syaratnya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mau Dapat Dana Hibah Pariwisata? Ini Syaratnya

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Rabu, 11 Nov 2020 12:08 WIB
Kemenparekraf
Ilustrasi hotel Foto: Dok. Kemenparekraf
Jakarta -

Untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial dan recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi, pemerintah siap mengucurkan dana hibah pariwisata senilai Rp 3,3 triliun.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengajak para pelaku industri hotel dan restoran untuk memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata 2020.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, dalam keterangannya, menjelaskan, dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memanfaatkan program ini, para pelaku industri hotel dan restoran perlu memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata ini," kata Wishnutama di situs Kemenparekraf seperti dikutip, Rabu (11/11/2020).

Berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka PEN 2020, kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).

ADVERTISEMENT

"Adapun pembagian dana hibah pariwisata dengan total dana Rp 3,3 triliun, yang akan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," jelas Wishnutama.

Sementara itu, Wishnutama menuturkan mereka yang berhak menerima dana hibah pariwisata ini adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan, antara lain hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.

Kemudian, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.

Dana hibah yang disalurkan ke tiap daerah, akan menjadi wewenang dari pemerintah daerah itu sendiri, mulai dari mekanisme pendaftaran hingga pengumuman, dengan tetap memperhatikan petunjuk teknis yang telah dibuat.

Untuk itu, para pelaku industri hotel dan restoran diharapkan dapat menghubungi langsung pemerintah daerah masing-masing terkait informasi lebih lanjut.

"Saya harap pemerintah daerah dapat membantu dalam memberikan informasi kepada pelaku industri hotel dan restoran terkait mekanisme dana hibah pariwisata 2020, agar pelaku industri hotel dan pariwisata bisa segera memanfaatkan dana hibah ini untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," ujar Wishnutama.

Selanjutnya, Hotel: Dana Hibah Wisata untuk Bertahan Hidup

Dari kalangan hotel dan restoran, dana hibah wisata ini meski jumlahnya kecil diyakini akan membantu mereka untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi virus Corona.

Menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Maulana Yusran dana hibah digunakan untuk mengurangi beban biaya operasional yang lebih tinggi di saat mereka tidak mendapatkan pemasukan yang cukup karena menurunnya okupansi hotel selama pandemi Covid-19.

"Sebenarnya hibah pariwisata itu terlalu banyak kalau ditanya untuk apa kami akan melakukan apa namanya, kita tidak bisa melihat nilanya itu besar, nilainya itu pasti kecil dibandingkan cost operasional yang sudah dalam dikeluarkan selama lebih dari 6 bulan ini. Saya jelaskan sedikit bahwa yang namanya industri hotel dan restoran itu biasanya dalam satu tahun itu menghadapi low season 3 bulan dan itu drop okupansinya nggak jauh biasanya averagenya 30-40 persen tentu dia masih ok. Kalau dia okupansinya sudah di bawah itu, dia sudah enggak visible untuk operation," tutur Maulana.

PHRI sendiri seperti disampaikan Maulana tidak bisa menyebutkan untuk apa dana hibah itu dipergunakan tapi minimal bisa membantu mereka menerapkan protokol kesehatan di hotel yang pastinya akan membutuhkan biaya lagi.

"Hibah itu bukan berati sesuatu yang bisa digunakan pelaku usaha, tapi untuk membantu operasional dan membantu pekerja bisa bertahan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: PHRI Bali Bicara Akomodasi Ilegal di Balik Turunnya Tingkat Hunian Hotel"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/ddn)

Hide Ads