Balai Taman Nasional Gunung Rinjani melonggarkan syarat pendakian ke wilayahnya. Jumlah pendakinya ditambah menjadi 50 persen dan waktu pendakian ditambah semalam.
Dijelaskan Balai TN Gunung Rinjani, kuota dan waktu pendakian di sana akan ditambah dari sebelumnya hanya sejumlah 30 persen dan hanya dua hari semalam saja. Lalu, aturan ini akan diterapkan ke tempat wisata biasa juga.
"Semeton Rinjani, kabar bahagia untuk semeton semua yang selalu bertanya-tanya kapan jumlah kuota pendakian ditingkatkan? Kapan waktu kunjungan ditambahkan?" kata TN Gunung Rinjani dalam unggahan Instagram, seperti dilihat detikcom, Sabtu (14/11/2020)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, bertempat di Pendopo wakil gubernur Prov. NTB, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani telah menyelenggarakan konferensi pers peningkatan kuota dan penambahan waktu kunjungan wisata pendakian. Kebijakan ini akan berlaku pada minggu depan.
"Balai TN Gunung Rinjani akan meningkatkan Kuota kunjungan wisata alam pada seluruh destinasi wisata alam yg dibuka (pendakian dan non pendakian) di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. Jumlahnya sebesar 50% dari kuota normal serta menambah waktu kunjungan wisata pendakian menjadi 3 hari 2 malam terhitung mulai tanggal 16 November 2020," jelas bali.
Dalam konferensi ini Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah, menyampaikan bahwa mendaki adalah hak dan kewajiban setiap orang. Pendaki berhak menikmati keindahan Gunung Rinjani.
"Namun, di sisi lain, wajib untuk menjaga agar Gunung Rinjani tetap asri dan lestari, dengan tidak membuang sampah maupun menebang pohon di kawasan TN Gunung Rinjani," jelasnya.
Selain itu, Kepala Balai TNGR, Dedy Asriady, juga menyampaikan bahwa peningkatan kuota dan penambahan waktu kunjungan tidak terlepas dari ikhtiar bersama.
Sehingga terpantau oleh pusat bahwa Kawasan TNGR dapat terjaga dengan baik dari segi SOP Pendakian maupun penerapan Protokol Kesehatan.
Gunung Rinjani resmi dibuka pada 22 Agustus lalu. Perlu dicatat bahwa kini ada aturan kuota pendaki di tiap basecamp atau jalur pendakian.
Kuota pendakian ini berlaku di empat jalur pendakian Gunung Rinjani, yakni Senaru, Sembalun, Timbanuh dan Aikberik. Karena dalam masa new normal, maka pengelola menerapkan sistem kuota ini.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum