1.065 Hotel-345 Restoran di Badung Dinyatakan Layak Terima Dana Hibah

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

1.065 Hotel-345 Restoran di Badung Dinyatakan Layak Terima Dana Hibah

Yudistira Imandiar - detikTravel
Rabu, 18 Nov 2020 19:33 WIB
Pemkab Badung
Foto: Pemkab Badung
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran menjadi penerima dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Penetapan tersebut dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.

Pjs Bupati Badung I Ketut Lihadnyana mengimbau penerima hibah yang telah ditetapkan melalui SK tersebut diminta segera melengkapi persyaratan administrasi sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Lihadnyana merinci sesuai data base yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah termasuk juga di Dinas Pariwisata, jumlah Wajib Pajak (WP) hotel di Kabupaten Badung sebanyak 3.351 hotel. Namun, tidak semua hotel memenuhi kriteria penerima dana hibah pariwisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis sebanyak 1.065 hotel. Yang sudah melengkapi berkas adalah 480 usaha hotel. Yang belum melengkapi persyaratan 585 usaha. Yang belum melengkapi persyaratan, kami mendorong agar secepatnya bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Lihadnyana dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).

Dari total 480 hotel yang telah menyetor berkas, 478 di antaranya sudah di-review Inspektorat Kabupaten Badung. Dari hasil review terdapat 119 hotel berkasnya dikembalikan karena persyaratannya belum lengkap.

ADVERTISEMENT

"Bukan berarti dia tidak dapat, karena belum lengkap dan segera mohon dilengkapi, " timpal Lihadnyana.

Sementara itu, ada 345 restoran yang dapat menjadi penerima hibah, dari total 1,846 restoran di Badung yang tercatat di database wajib pajak restoran tahun 2019.

"Dari jumlah tersebut, yang sudah melengkapi berkas 186 usaha, sedangkan yang belum 159, di mana ini juga direview oleh Inspektorat. Dari hasil review Inspektorat, yang dikembalikan adalah 74 usaha yang harus segera melengkapi kekurangan atas persyaratan yang ditentukan," sambung Lihadnyana.

(mul/mpr)

Hide Ads