Masih ingat dengan kasus bayi yang ditinggalkan orang tuanya di bandara Internasional Hamad, Doha yang berujung pencarian ibu oleh otoritas Qatar? Qatar sudah menemukan si orang tua dan tengah berusaha mengekstradisi agar bisa dihukum.
Mengutip BBC, wanita yang meninggalkan bayi di Bandara Doha pada awal Oktober itu hanya disebutkan asalnya saja, sebuah negara di Asia, tanpa lebih rinci mengenai negara Asia mana. Tes DNA terhadap si ayah yang juga berasal dari Asia yang masih tinggal di Qatar pun sudah sesuai dengan si anak.
Otoritas Qatar tengah memburu ibu si anak dan akan menuntutnya dengan tuduhan percobaan pembunuhan. Qatar pun meminta bantuan internasional untuk bisa mengekstradisi si ibu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bisa ditahan selama 15 tahun di penjara Qatar jika diekstradisi dan terbukti di pengadilan.
"Dalam hasil investigasi kami, ibu si anak, yang memiliki kebangsaan sebuah negara di Asia, memiliki hubungan dengan warga negara Asia," ujar pernyataan otoritas Qatar seperti dikutip dari BBC.
"Ayah dari bayi sudah mengakui memiliki hubungan dengan si ibu. Si ibu mengirim pesan singkat dan foto dari bayi yang baru lahir. Dia juga mengatakan sudah meninggalkan bayi dan kabur ke negaranya," tambah pernyataan itu.
Ayah bayi diyakini masih berada di Qatar, namun belum jelas apakah dia akan menerima hukuman dari pemerintah Qatar. Bayi itu sendiri kini dirawat oleh otoritas Qatar.
Kasus pencarian ibu bayi ini sempat bikin heboh, karena otoritas memeriksa para penumpang termasuk warga Australia, Inggris dan Selandia Baru. Begitu petugas menemukan bayi dalam sebuah tas plastik di tempat sampah di bandara Hamad, 2 Oktober lalu, mereka lalu mencari orang tua bayi, termasuk memeriksa penumpang di 10 pesawat.
Beberapa penumpang yang naik pesawat Qatar Airways tujuan Sydney, mengeluhkan proses pemeriksaan yang mereka dapatkan. Petugas meminta mereka turun dari pesawat, membawa mereka ke ambulans di landasan dan meminta penumpang melepaskan celana dalam untuk mengetahui apakah para penumpang wanita itu baru melahirkan atau tidak.
"Ini adalah serangan yang sangat, sangat mengganggu, dan mengkhawatirkan," kata Menteri Luar Negeri Marise Payne akhir Oktober lalu memprotes tindakan aparat di bandara Qatar.
Otoritas Qatar pun langsung memberikan hukuman kepada para petugas keamanan bandara yang terlibat, mereka bisa dikenai penjara 3 tahun.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol