Benih lobster yang dijual nelayan lokal biasanya hanya dihargai Rp 10 ribu per ekor. Padahal untuk lobster dewasa dengan berat 200 gram, dapat dijual sekitar Rp 400 ribu sedangkan untuk berat 300 gram dihargai sampai Rp 600 ribu.
Selain itu, eksploitasi benih lobster terus-menerus dapat mengancam eksistensi lobster dan ekosistem laut secara umum. Hal-hal seperti inilah yang membuat Menteri KKP saat itu, Susi Pudjiastuti melarang ekspor benih lobster.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu lewat Permen Nomor 56 Tahun 2016, ekspor lobster hanya diperbolehkan untuk yang berukuran karapas lebih dari 8 centimeter atau beratnya di atas 200 gram per ekor. Selain itu, peraturan ini juga mengatur lobster yang sedang bertelur dilarang diekspor agar dapat reproduksi dengan baik.
![]() |
Melalui peraturan ini Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor lobster jenis Panulirus sejak 2015-2018 meningkat. Pada 2015, nilai ekspornya adalah USD 7 juta lalu pada 2018 menjadi USD 28,5 juta.
Peringkat ekspor lobster Indonesia pun naik dari posisi 20 ke ranking 12 di dunia.
Sejalan dengan hal tersebut, menurut data Trade Map, ekspor lobster Vietnam justru terus turun sejak 2014. Vietnam bahkan mengalami defisit perdagangan lobster pada 2016 mencapai USD 5,36 juta. Namun kondisi mereka pulih pada 2019 yakni surplus USD 3,05 juta.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!