Bandung sedang zona merah COVID-19. Selain Ridwan Kamil, Wawali Bandung, Yana Mulyana juga mengimbau wisatawan tidak datang ke Bandung saat libur panjang.
Pemerintah Kota Bandung mengimbau warga dari luar Kota Bandung agar tidak datang ke Kota Bandung di libur panjang mendatang. Hal tersebut dilakukan, untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di Kota Bandung yang saat ini kembali ke zona merah.
"Jangan dulu ke Bandung, kita bukan menutup diri, harapan itu, selama kita terapkan protokol kesehatan kita bisa selesaikan pandemi lebih cepat," kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Rabu (2/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demi kesehatan, pihaknya tak mempermasalahkan jika ekonomi merugi karena kunjungan wisatawan berkurang.
"Kutub kesehatan dan ekonomi itu tidak bisa berjalan dengan seiring. Tapi, pemerintah kota dari awal memikirkan kutub kesehatan dulu, itu diutamakan. Tapi mudah-mudahan bisa seiring, tapi inikan seperti dua sisi mata uang yang berbeda," ungkapnya.
Yana menyebut, pihaknya membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengatasi permasalahan pandemi COVID-19 ini. "Kuncinya disiplin masyarakat, pemerintah tidak bisa sendiri," ujarnya.
"Kita di zona merah membutuhkan partisipasi warga, untuk semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kalau enggak perlu diam di rumah, kalau terpaksa melakukan aktivitas di luar protokol kesehatan harus ketat," tambahnya.
Yana kembali mengingatkan, karena zona merah warga Kota Bandung jangan keluar kota dan warga luar Kota Bandung jangan dulu ke Bandung untuk antisipasi penyebaran COVID-19.
"Untuk warga Bandung sementara di rumah, dan untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19 yang main masif lewat pergerakan manusia, kita menyarankan sebaiknya warga di luar Bandung jangan masuk Bandung dululah. Jangan sampai mereka juga ada potensi terpapar," pungkasnya.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum