5 Fakta Benteng Vastenburg, Rumah Karantina Pendatang di Solo

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

5 Fakta Benteng Vastenburg, Rumah Karantina Pendatang di Solo

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Jumat, 04 Des 2020 19:16 WIB
Pengusaha asal Solo Robby Sumampow tutup usia di umur 76 tahun. Tak hanya dikenal sebagai konglomerat, ia juga diketahui memiliki Benteng Vastenburg di Solo.
Benteng Vastenburg (Foto: Agung Mardika)

3. Jadi Markas TNI

Setelah Indonesia merdeka, benteng ini digunakan sebagai markas Tentara Nasional Indonesia. Pada dekade 1970 hingga 1980-an benteng ini digunakan sebagai markas pusat Brigade Infanteri 6/Trisakti Baladaya Kostrad untuk wilayah Karesidenan Surakarta dan sekitarnya. Setelah itu, benteng ini tidak digunakan lagi.

Benteng ini telah melewati masa penjajahan dan kemerdekaan yang secara tidak langsung terjadi perubahan dan penambahan konstruksi ruang pada bagian tertentu dalam benteng ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4. Direstorasi dan Dijadikan Cagar Budaya Nasional

Mengutip tulisan di situs Kemdikbud pada bulan Maret 2019, situs Cagar Budaya Benteng Vastenburg itu dimiliki oleh PT Benteng Gapuratama, PT Benteng Perkasa Utama, Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Bank Danamon, dan perusahaan milik mendiang Robby Sumampow.

Situs Cagar Budaya Benteng Vastenburg dikelola oleh Dinas Tata Ruang Kota Surakarta dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Benteng Vastenburg sempat direstorasi oleh BPCB dan saat ini statusnya telah diangkat menjadi Cagar Budaya Nasional.

ADVERTISEMENT

Pengangkatan status Benteng Vastenburg menjadi Cagar Budaya Nasional sudah dipertimbangkan oleh para ahli cagar budaya dan disahkan oleh menteri dengan SK Menteri No.111/M/2018 dengan nomor registrasi RNCB.20181026.04.001534.

5. Pemerintah Berniat Ambil Alih Benteng Vastenburg

Joko Widodo saat masih menjadi Wali Kota Solo pernah berupaya mengembalikan Benteng Vastenburg menjadi milik pemerintah. Namun, hal tersebut terkendala masalah dana. Butuh dana yang sangat besar untuk membelinya kembali dari pengusaha.

Benteng Vastenburg itu memiliki luas mencapai 40 ribu meter persegi. Menurut pengacara Robby Sumampow, Heru S Notonegoro, kliennya itu memiliki lahan seluas 32 ribu meter persegi.

Kabar terakhir, pemerintah pusat sudah sempat melakukan penaksiran nilai sebagai tahap awal akuisisi lahan Benteng Vastenburg.

Namun setelah Robby Sumampow meninggal, Heru mengatakan belum mengetahui langkah selanjutnya. Hal tersebut akan dibahas pihak keluarga pengusaha keturunan Tionghoa itu.

"Kita lihat nanti mau diapakan. Tentu anak-anaknya akan berembuk," kata dia.


(ddn/rdy)

Hide Ads