detikcom juga pernah menulis pada tahun 2018 dengan judul artikel Berapa Negara yang Masih Menerapkan Hukuman Mati di Dunia? Amnesty International, pada tahun 2017 lalu, terdapat 142 negara yang telah menghapus hukuman mati dalam hukum atau praktik.
Namun Indonesia termasuk satu dari sedikit negara yang masih melakukan hukuman mati, khususnya untuk kasus-kasus narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara-negara yang melakukan eksekusi selama lima tahun terakhir (2013-2018) itu adalah:
Afghanistan, Bahrain, Bangladesh, Belarusia, Botswana, Chad, Cina, Mesir, Guinea Khatulistiwa, India, Indonesia, Iran, Irak, Jepang, Yordania, Kuwait, Malaysia, Nigeria, Korea Utara, Oman, Pakistan, Palestina, Arab Saudi, Singapura, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Taiwan, Thailand, Uni Emirat Arab, AS, Vietnam dan Yaman.
21 negara dengan sistem hukuman mati namun tak melakukan eksekusi pada 2013-2017:
Antigua dan Barbuda, Bahama, Barbados, Belize, Komoro, Kuba, Republik Demokratik Kongo, Dominika, Ethiopia, Gambia, Guyana, Jamaika, Lebanon, Lesotho, Qatar, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Trinidad dan Tobago, Uganda dan Zimbabwe.
Simak Video "Video Nadiem Makarim: Saya Tidak Pernah Menoleransi Praktik Korupsi Apapun!"
[Gambas:Video 20detik]
(sym/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!