10 Negara yang Memberlakukan Hukuman Mati

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

10 Negara yang Memberlakukan Hukuman Mati

Syanti Mustika - detikTravel
Senin, 07 Des 2020 15:10 WIB
Penyanyi Nigeria divonis hukuman mati setelah dituduh menghujat Nabi Muhammad
Ilustrasi hukuman mati Foto: BBC World


detikcom juga pernah menulis pada tahun 2018 dengan judul artikel Berapa Negara yang Masih Menerapkan Hukuman Mati di Dunia? Amnesty International, pada tahun 2017 lalu, terdapat 142 negara yang telah menghapus hukuman mati dalam hukum atau praktik.

Namun Indonesia termasuk satu dari sedikit negara yang masih melakukan hukuman mati, khususnya untuk kasus-kasus narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Negara-negara yang melakukan eksekusi selama lima tahun terakhir (2013-2018) itu adalah:

Afghanistan, Bahrain, Bangladesh, Belarusia, Botswana, Chad, Cina, Mesir, Guinea Khatulistiwa, India, Indonesia, Iran, Irak, Jepang, Yordania, Kuwait, Malaysia, Nigeria, Korea Utara, Oman, Pakistan, Palestina, Arab Saudi, Singapura, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Taiwan, Thailand, Uni Emirat Arab, AS, Vietnam dan Yaman.
21 negara dengan sistem hukuman mati namun tak melakukan eksekusi pada 2013-2017:

ADVERTISEMENT

Antigua dan Barbuda, Bahama, Barbados, Belize, Komoro, Kuba, Republik Demokratik Kongo, Dominika, Ethiopia, Gambia, Guyana, Jamaika, Lebanon, Lesotho, Qatar, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Trinidad dan Tobago, Uganda dan Zimbabwe.



Simak Video "Video Nadiem Makarim: Saya Tidak Pernah Menoleransi Praktik Korupsi Apapun!"
[Gambas:Video 20detik]

(sym/ddn)

Hide Ads