Libur Pilkada 9 Desember 2020 dan Hari Anti Korupsi Sedunia, Mau Ngapain?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Libur Pilkada 9 Desember 2020 dan Hari Anti Korupsi Sedunia, Mau Ngapain?

Rosmha Widiyani - detikTravel
Selasa, 08 Des 2020 18:10 WIB
Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang akan diselenggarakan di 270 daerah di Indonesia beberapa hari lagi akan segera dilaksanakan.
Foto: ANTARA FOTO/AJI STYAWAN/Libur Pilkada 9 Desember 2020 dan Hari Anti Korupsi Sedunia, Mau Ngapain?
Jakarta -

Libur Pilkada 9 Desember 2020, bisa dirasakan seluruh masyarakat Indonesia termasuk pekerja. Pemerintah telah memutuskan karyawan swasta ikut libur di saat pesta demokrasi dilakukan.

Pelaksanaan libur Pilkada 9 Desember 2020 telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 22 tahun 2020. Sedangkan libur Pilkada untuk pegawai swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020.

"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," tulis surat edaran Menaker tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Libur Pilkada 9 Desember 2020 berlaku untuk seluruh Indonesia, meski tidak semua daerah memilih pemimpinnya. Data KPU menyatakan, sebanyak 270 ikut dalam Pilkada 2020 yang menggunakan 298.939 TPS.

ADVERTISEMENT

Saat libur Pilkada 9 Desember 2020, mau ngapain?

Buku Panduan KPPS Pilkada 2020 menyatakan, pencoblosan dilakukan serentak pada pukul 7-13 WIB. Tahap selanjutnya adalah rekapitulasi penghitungan suara pada 9-26 Desember 2020.

Sebanyak 100.359.152 diperkirakan ikut dalam momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Usai memberikan suara, masyarakat bisa mengisi harinya dengan berbagai aktivitas sama dengan yang tidak Pilkada 2020.

Masyarakat tentu bisa memilih banyak aktivitas untuk mengisi libur Pilkada 9 Desember 2020. Apa pun pilihannya wajib diingat saran Satgas COVID-19 terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona saat liburan.

"Masyarakat harus bisa lebih cerdas dan memilah dengan baik destinasi liburan, jangan berkerumun, dan tidak mendatangi tempat dengan potensi kerumunan," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers yang ditayangkan lewat YouTube.

Selain itu, masyarakat tetap wajib disiplin menerapkan disiplin 3 M saat libur Pilkada 9 Desember 2020. Protokol 3 M terdiri atas memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan yang terbukti efektif mencegah COVID-19.

Selain libur Pilkada 9 Desember 2020, momen ini ternyata bersamaan dengan Hari Peringatan Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Himbauan penyelenggaraan tercantum dalam Surat Edaran Nomor 30 tahun 2020 yang diterbitkan KPK.

"Konsep dan bentuk pelaksanaan rangkaian Hakordia tahun 2020 di kementerian atau lembaga dan pemda diserahkan sepenuhnya pada kebijakan, anggaran, dan kesiapan masing-masing," tulis surat edaran KPK tersebut.

Hari Anti Korupsi Sedunia 2020 bertema membangun kesadaran seluruh elemen bangsa dalam budaya anti korupsi. Puncak perayaan rencananya dihadiri Presiden Joko Widodo di gedung Merah Putih KPK.




(row/pal)

Hide Ads