Pemerintah akhirnya memutuskan pemangkasan durasi jadwal libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 dikurangi tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.
"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemangkasan jadwal libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 memang diinstruksikan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas mengenai Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada (23/11/2020) lalu.
Pengurangan tersebut disebabkan libur panjang kerap berujung pada bertambahnya klaster baru virus COVID-19.
Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440/2020, 03/2020 mengatur penggantian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Penggantian ditetapkan jatuh pada 28-30 Desember 2020. Sehingga libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 total ada 11 hari.
Perincian Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama Desember 2020
Meski ada keputusan pengurangan jadwal libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020, menurut pemerintah libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Libur Natal berlangsung pada tanggal 24-27 Desember.
"Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu," ujar Muhadjir.
Hari libur baru dilanjutkan kembali pada 31 Desember yang merupakan cuti bersama sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
"Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata Muhadjir.
Penghapusan 3 hari cuti bersama tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744/2020, 05/2020, 06/2020.
"Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 dan untuk mengantisipasi muncul klaster baru, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020," bunyi pertimbangan SKB yang ditandatangani 1 Desember 2020 ini.
Baca juga: Hari Besar Bulan Desember, Ini Daftarnya |
Jadwal lengkap libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020:
- Kamis, 24 Desember 2020 cuti bersama Natal
- Jumat, 25 Desember 2020 libur Natal
- Sabtu, 26 Desember 2020 libur akhir pekan
- Minggu, 27 Desember 2020 libur akhir pekan
- Senin, 28 Desember 2020 masuk kerja
- Selasa, 29 Desember 2020 masuk kerja
- Rabu, 30 Desember 2020 masuk kerja
- Kamis, 31 Desember 2020 pengganti cuti bersama Idul Fitri
- Jumat, 1 Januari 2021 libur Tahun Baru
- Sabtu, 2 Januari 2021 libur akhir pekan
- Minggu, 3 Januari 2021 libur akhir pekan
Pengganti Libur
Pemerintah tidak akan mengganti libur panjang alias cuti bersama yang dipangkas selama 3 hari di akhir tahun ini.
"Jadi kan ini namanya dipangkas, dikurangi. Jadi nggak ada penggantinya di tahun depan," ujar Muhadjir.
Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyatakan apabila ada perusahaan yang tetap menerapkan hari libur pada tanggal 28-30 Desember, maka akan memotong jatah cuti karyawan.
"Kita akan kembalikan juga ke dalam kesepakatan antara pekerja dengan yang memberi pekerjaan. Kalau (tetap) lakukan cuti bersama, berarti hak cutinya akan terpotong," kata Anwar.
Pengurangan libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 diharapkan tidak membuat laju penularan COVID-19 kembali melonjak.
(pal/nwy)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan