Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Senin, 14 Des 2020 06:11 WIB

TRAVEL NEWS

Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink, Garuda Saat Pandemi COVID-19

Rosmha Widiyani
detikTravel
Ilustrasi pesawat
Foto: iStock/Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink, Garuda saat Masih Pandemi COVID-19
Jakarta -

Bagi detikers yang ingin bepergian dengan pesawat udara, syarat naik pesawat selama pandemi COVID-19 bisa dilihat di situs tiap maskapai. Informasi ini bisa menjawab pertanyaan apakah perlu rapid test atau PCR test untuk naik pesawat.

Seperti diketahui transportasi umum sudah membuka layanannya pada seluruh masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Termasuk pesawat udara yang menerapkan sejumlah aturan untuk mencegah kenaikan kasus dan infeksi virus corona.

Dilihat dari situs Lion Air, Citilink, dan Garuda, rapid test atau PCR test bagi para penumpang menjadi salah satu syarat naik pesawat. Hasil tes menjamin kondisi kesehatan sebelum, setelah, dan selama di pesawat.

Berikut syarat naik pesawat Lion Air, Citilink, dan Garuda Indonesia

A. Syarat naik pesawat Lion Air

  1. Jika menggunakan rapid test COVID-19 dengan hasil non-reaktif, masa berlakunya adalah 14 hari
  2. Jika menggunakan Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) COVID-19 dengan hasil negatif, masa berlaku adalah 14 hari
  3. Apabila kedua metode tes tidak tersedia di daerah asal, calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

Lion Air Group mewajibkan calon penumpang mematuhi ketentuan penerbangan maskapai yaitu:

  1. Tiba empat jam sebelum keberangkatan dengan lokasi terminal yang sama di tiap bandar udara. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
  2. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah
  3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat, dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
  5. Mengikuti aturan physical distancing selama di terminal bandar udara
  6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
  7. Mengikuti petunjuk awak pesawat,
  8. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia atau https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.


Halaman berikutnya syarat naik pesawat Citilink

Selanjutnya
Halaman
1 2 3
BERITA TERKAIT
BACA JUGA
Breaking News
×
Raker Komisi XI DPR & Menkeu
Raker Komisi XI DPR & Menkeu Selengkapnya