Penumpang KA Juga Wajib Setor Rapid Test Antigen H-2 Keberangkatan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Penumpang KA Juga Wajib Setor Rapid Test Antigen H-2 Keberangkatan

Tim detikcom - detikTravel
Selasa, 15 Des 2020 18:09 WIB
penumpang di stasiun
Foto: (PT KAI) Penumpang kereta api wajib rapid test antigen H-2 Keberangkatan
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan syarat baru untuk bepergian ke luar kota. Masyarakat yang hendak menggunakan kereta api (KA) jarak jauh juga wajib menyertakan hasil rapid test antigen.

Perlu diketahui, rapid test antigen ini berbeda dengan rapid test pada umumnya atau rapid test antibodi. Biaya rapid test antigen ini pun cenderung lebih tinggi daripada rapid test antibodi.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Selasa (15/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, pengguna KA jarak jauh harus menyertakan bukti rapid test antigen yang dilakukan maksimal H-2 perjalanan.

Namun Luhut tidak menyebutkan kapan pengguna KA harus menyeratkan bukti rapid test antigen.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui, rapid test antigen adalah jenis tes virus Corona dengan metode pengambilan sampel swab. "Swab antigen atau rapid tes antigen ini diproyeksikan untuk gantikan rapid tes antibodi karena antigen ini memiliki akurasi lebih baik dibandingkan rapid tes antibodi. rapid antigen ini sama cepatnya dengan sudah ada hasil," kata Dokter spesialis paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Erlina Burhan seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Cara kerja rapid test antigen dengan mendeteksi protein nukleokapsid virus SARS CoV 2 penyebab COVID-19. Untuk jenis tes ini, lebih baik diperiksa pada minggu pertama (< 7 hari) dari gejala.

Sementara itu khusus wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali dengan menggunakan pesawat, diwajibkan membawa hasil tes PCR yang dilakukan maksimal pada H-2 keberangkatan.




(ddn/ddn)

Hide Ads