Mulai 18 Desember-4 Januari Wisatawan ke Bali Wajib PCR-Rapid Antigen

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mulai 18 Desember-4 Januari Wisatawan ke Bali Wajib PCR-Rapid Antigen

Angga Riza - detikTravel
Selasa, 15 Des 2020 09:44 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
Mulai 18 Desember-4 Januari Wisatawan ke Bali Wajib PCR-Rapid Antigen Foto: Angga Riza/detikTravel
Denpasar -

Libur Natal dan Tahun Baru 2020 - 2021 berlangsung di tengah pandemi COVID-19. Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran terkait peraturan untuk wisatawan yang datang.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin masuk ke Bali melalui udara harus menyertakan surat negatif swab berbasis PCR minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi yang melalui darat harus menyertakan rapid test antigen.

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen berbasis berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku," lanjutnya.

Sementara itu, surat edaran ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2021). Dalam surat edaran juga dijelaskan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dilarang mengadakan pesta perayaan tahun baru dan menggunakan pesta kembang api.




(elk/elk)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Road Trip Jakarta-Bali
Road Trip Jakarta-Bali
57 Konten
Tim detikcom melakukan perjalanan darat dari Jakarta menuju Bali melihat wisata di sepanjang jalan. Ada apa saja yang seru?
Artikel Selanjutnya
Hide Ads