Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Rabu, 16 Des 2020 11:01 WIB

TRAVEL NEWS

Efek Bali Harus PCR, Wisatawan Ramai-ramai Batalkan Pesanan Hotel

CNBC Indonesia
detikTravel
Pemerintah Kota Bekasi menggelar tes massal corona terhadap penumpang KRL di Stasiun Bekasi. Tes kali ini menggunakan alat yang lebih akurat berupa polymerase chain reaction (PCR). Agung Pambudhy/Detikcom. 

1. Penumpang Commuter line mengikuti test massal COVID 19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020).
2. Sebanyak 300 penumpang kereta dipilih secara random mengikuti tes ini. 
3. Metode tes PCR adalah mengetes spesimen yang diambil dari dahak di dalam tenggorokan dan hidung lalu diswab. 
4. Tes ini dianggap paling akurat dibandingkan rapid test yang hanya untuk mendeteksi reaksi imun dalam tubuh.
5. Data terkini kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi telah mencapai 249 orang. Pasien sembuh corona 126, dalam perawatan 95, sedangkan meninggal 28 orang.
6. Test ini dibantu petugas dari RSUD Kota Bekasi dan Dinkes Kota Bekasi.
7. Sebelum masuk ke stasiun, penumpang lebih dulu menjalai tes PCR secara acak. Setelah itu, sampel lemdir dari hidung akan diuji di Labiratorium Kesehatan Kota Bekasi.
8. Hasil pemeriksaan ini diharapkan memberi gambaran kondisi penumpang ‎KRL apakah ada yang terpapar COVID-19 atau tidak.
9. Sebelumnya di KRL ada tiga orang yang dinyatakan positif virus COVID-19 berdasarkan hasil test swab PCR yang dilakukan pada 325 calon‎ penumpang dan petugas KAI di Stasiun Bogor. 
10. Sejumlah kepala daerah meminta pemerintah pusat untuk menstop operasional KRL guna menghambat penyebaran virus COVID-19
11. Hingga 4 Mei 2020 di Indonesia terdapat 11.587 kasus COVID-19 dengan kasus kematian 864 meninggal dan 1.954 sembuh.
12. Sampai kemarin pemerintah telah menguji 112.965 spesimen dari 83.012 orang di 46 laboratorium.
Foto: Agung Pambudhy
Denpasar -

Sektor hotel dan restoran di Bali langsung terkena dampak kebijakan anyar pemerintah soal kewajiban tes PCR & tes rapid antigen H-2 jelang keberangkatan wisatawan yang menuju Bali mulai 18 Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Hotel General Manager Association (DPP IHGMA) I Made Ramia Adnyana usai ada kebijakan tersebut.

"Tadi saja ada beberapa yang cancel, grup atau keluarga yang mestinya liburan di bulan akhir Desember sudah cancel. Ini keluh kesah teman-teman saya sampaikan," katanya kepada CNBC Indonesia.

Ramia mengungkapkan potensi akan pembatalan perjalanan ke Bali berpotensi bakal terus bertambah. Pasalnya, belum sehari saja setelah kebijakan tersebut keluar, sudah ada keluarga yang melakukan pembatalan perjalanan.

Bertambahnya regulasi bakal membuat masyarakat yang sudah niat berlibur jadi mengurungkan rencananya. Ia mengakui ada kekhawatiran akan bertambah banyaknya pembatalan perjalanan.

"Kita berusaha maintain tamu-tamu kita agar tetap datang. Artinya aspek destinasi akan aman karena sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Namun untuk biaya domain tamu, kalau ada keluarga 5 orang akan sangat terasa belum apa-apa sudah ada keluar uang besar. Harusnya untuk liburan, sekarang untuk biaya swab," jelas Wakil Ketua Umum Kadin Bali Bidang Akomodasi dan Pengembangan Pariwisata itu.

Syarat pengetatan bepergian ke Bali sudah mendapat perintah dari Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan wisatawan yang hendak memasuki Bali agar melakukan tes PCR & tes rapid antigen H-2 jelang keberangkatan.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," kata Luhut.

Hal ini juga sudah disambut dengan surat edaran gubernur Bali tentang hal yang sama. Gubernur Bali Wayan Koster merilis Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dalam SE itu, tertuang penjelasan kalau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti sejumlah ketentuan.



Simak Video "Ditangkap Imigrasi, WN Suriah Pemilik KTP Bali Diserahkan ke Kejaksaan"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/ddn)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA
Breaking News
×
Komisi III RDP dengan PPATK
Komisi III RDP dengan PPATK Selengkapnya