Pemprov Bali dan pemerintah pusat mewajibkan tes PCR bagi wisatawan yang mau ke Bali lewat jalur udara Namun, aturan itu tak berlaku bagi semua golongan.
Pemerintah Provinsi Bali telah menyesuaikan surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 terkait perayaan Natal dan Tahun Baru. Salah satu poin yang dirubah merupakan dimulai berlakukannya kebijakan surat edaran (SE) akan diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2020 yang sebelumnya telah diumumkan mulai berlaku pada 18 Desember 2020.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan perubahan ini merupakan hasil rapat hari ini, Kamis (17/12) yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Menurutnya perubahan dilakukan berdasarkan masukan dan kritik dari beberapa pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi pukul 14.00 Wita dilaksanakan rapat lagi dipimpin oleh Menko Maritim dan dihadiri oleh beberapa Menteri dihadiri juga oleh beberapa Pimpinan daerah Provinsi. Dalam rapat tadi pemerintah pusat tentu pak Menko maritim sudah mendengar dan mendapat masukan dari opini-opini yang berkembang di masyarakat, beliau sudah mendengar makanya diadakan rapat tadi," Kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam jumpa pers, Kamis (17/12).
Adapun revisi aturan baru yang tertuang dalam SE Gubernur Bali No.2021 Tahun 2020 menjelaskan kalau aturan PCR itu tak berlaku universal bagi semua orang yang pergi dari dan ke Bali. Ada sejumlah pengecualian.
Dalam Surat Edaran tersebut, setidaknya ada enam golongan yang tak memerlukan surat uji tes swab PCR. Antara lain adalah:
1. Anak umur 12 tahun ke bawah tidak perlu membawa hasil tes swab PCR, rapid antigen ataupun rapid antibodi.
2. Crew aktif/EOB/FOO cukup menggunakan rapid antibodi.
3. Penumpang transit.
4. Penumpang yang pesawatnya divert ke Bandara DPS.
5. Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes. swab berbasis PCR (namun penumpang tersebut akan dilakukan tes rapid antigen pada saat kedatangan di Bali).
6. ASN, TNI, polisi yang mendapat perintah mendadak.
Baca juga: Ini 6 Golongan Bebas Tes PCR Kalau ke Bali |
Selanjutnya: Sejumlah revisi aturan lainnya dan tindakan Kemenparekraf
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol