Aturan Tes PCR dan Rapid Antigen ke Bali, Kemenparekraf Angkat Bicara

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Aturan Tes PCR dan Rapid Antigen ke Bali, Kemenparekraf Angkat Bicara

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Jumat, 18 Des 2020 21:08 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
Ilustrasi Bandara Internasional Ngurah Rai di Denpasar, Bali (Angga Riza/detikTravel)
Jakarta -

Baru-baru ini traveler dibuat geram akan Surat Edaran Gubernur Bali yang mewajibkan tes PCR/SWAB dan Rapid Antigen sebagai syarat liburan. Ini kata Kemenparekraf.

Setelah sempat menjadi kontroversi, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan perubahan surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 terkait perayaan Natal dan Tahun Baru Kamis kemarin (17/12).

"Dalam rapat tadi dilakukan penyesuaian-penyesuaian. penyesuaiannya saya sampaikan beberapa hal ini disepakati dalam rapat yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi. Yang pertama ketentuan dalam libur Natal ini berlaku pada 19 Desember yang sebelumnya di SE disebutkan 18 Desember. Jadi surat edaran Gubernur ini berlaku mulai tanggal 19 Desember ini secara nasional bukan hanya di Bali," tambah Dewa Indra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Indra memaparkan soal PCR yang sebelumnya disebutkan di surat edaran Gubernur penumpang harus tes PCR maksimal H-2 saat ini telah diubah maksimal H-7 sebelum keberangkatan.

Terlepas dari revisi aturan tersebut, tak sedikit wisatawan yang melakukan pembatalan perjalanan hingga protes akan kebijakan yang dinilai terlalu dadakan itu. Kerugian yang dicatat oleh pelaku pariwisata juga disebut mencapai Rp 317 miliar.

ADVERTISEMENT

Terkait kebijakan dan Pergub itu, Kemenparekraf menyampaikan tanggapannya melalui Staf Khusus Komunikasi dan Jubir Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) Prabu Revolusi saat dihubungi detikTravel.

"Jadi yang pertama tentu Menko Luhut dan juga Gubernur Bali punya pertimbangan kenapa mengeluarkan kebijakan itu. Pemprov Bali tentunya juga berkonsultasi dengan Satgas COVID-19 kenapa sampai harus ada kebijakan tersebut," pungkas Prabu.

Dijelaskan oleh Prabu, pengambilan kebijakan itu sedikit banyak dipengaruhi oleh membludaknya minat traveler yang ingin berwisata ke Bali akhir tahun ini. Sementara kurva terus mengalami lonjakan yang signifikan.

"Salah satu referensinya adalah data yang sudah diketahui banyak orang bahwa wisatawan yang mau menuju ke Bali akhir tahun ini kan membludak. Sehingga dikhawatirkan akan jadi masalah baru jika yang masuk ke Bali ini tidak terjamin bebas COVID-19. Itu sebabnya kenapa harus PCR/SWAB yang lewat bandara dan antigen yang lewat darat," urainya.

Lewat aturan itu, baik Pemprov Bali hingga Pemerintah pusat ingin agar baik wisatawan, pelaku pariwisata dan masyarakat Bali tetap aman dari kemungkinan lonjakan COVID-19 di momen libur akhir tahun.

"Intinya adalah kalau yang saya tangkap itu untuk menyelamatkan warga Bali sendiri sebetulnya, dengan banyaknya wisatawan yang datang ke Bali. Dari Kemenparekraf yang jelas kita akan memantau seperti apa karena wewenang kami kan di situ ya. Wewenang Kemenparekraf tidak masuk ke kebijakan tentang pengadaan swab dan macam-macam," tutup Prabu.




(rdy/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Liburan Ke Bali Harus Swab
Liburan Ke Bali Harus Swab
21 Konten
Mulai 18 Desember sampai 4 Januari 2020 wisatawan harus menyertakan tes swab kalau mau naik pesawat ke Bali. Buat mereka yang naik mobil harus menyerahkan rapid tes antigen.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads