Baru-baru ini traveler dibuat geram akan Surat Edaran Gubernur Bali yang mewajibkan tes PCR/SWAB dan Rapid Antigen sebagai syarat liburan. Ini kata Kemenparekraf.
Setelah sempat menjadi kontroversi, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan perubahan surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 terkait perayaan Natal dan Tahun Baru Kamis kemarin (17/12).
"Dalam rapat tadi dilakukan penyesuaian-penyesuaian. penyesuaiannya saya sampaikan beberapa hal ini disepakati dalam rapat yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi. Yang pertama ketentuan dalam libur Natal ini berlaku pada 19 Desember yang sebelumnya di SE disebutkan 18 Desember. Jadi surat edaran Gubernur ini berlaku mulai tanggal 19 Desember ini secara nasional bukan hanya di Bali," tambah Dewa Indra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Aturan Tes PCR ke Bali Ditunda Sehari |
Lebih lanjut, Indra memaparkan soal PCR yang sebelumnya disebutkan di surat edaran Gubernur penumpang harus tes PCR maksimal H-2 saat ini telah diubah maksimal H-7 sebelum keberangkatan.
Terlepas dari revisi aturan tersebut, tak sedikit wisatawan yang melakukan pembatalan perjalanan hingga protes akan kebijakan yang dinilai terlalu dadakan itu. Kerugian yang dicatat oleh pelaku pariwisata juga disebut mencapai Rp 317 miliar.
Terkait kebijakan dan Pergub itu, Kemenparekraf menyampaikan tanggapannya melalui Staf Khusus Komunikasi dan Jubir Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) Prabu Revolusi saat dihubungi detikTravel.
"Jadi yang pertama tentu Menko Luhut dan juga Gubernur Bali punya pertimbangan kenapa mengeluarkan kebijakan itu. Pemprov Bali tentunya juga berkonsultasi dengan Satgas COVID-19 kenapa sampai harus ada kebijakan tersebut," pungkas Prabu.
Dijelaskan oleh Prabu, pengambilan kebijakan itu sedikit banyak dipengaruhi oleh membludaknya minat traveler yang ingin berwisata ke Bali akhir tahun ini. Sementara kurva terus mengalami lonjakan yang signifikan.
"Salah satu referensinya adalah data yang sudah diketahui banyak orang bahwa wisatawan yang mau menuju ke Bali akhir tahun ini kan membludak. Sehingga dikhawatirkan akan jadi masalah baru jika yang masuk ke Bali ini tidak terjamin bebas COVID-19. Itu sebabnya kenapa harus PCR/SWAB yang lewat bandara dan antigen yang lewat darat," urainya.
Lewat aturan itu, baik Pemprov Bali hingga Pemerintah pusat ingin agar baik wisatawan, pelaku pariwisata dan masyarakat Bali tetap aman dari kemungkinan lonjakan COVID-19 di momen libur akhir tahun.
"Intinya adalah kalau yang saya tangkap itu untuk menyelamatkan warga Bali sendiri sebetulnya, dengan banyaknya wisatawan yang datang ke Bali. Dari Kemenparekraf yang jelas kita akan memantau seperti apa karena wewenang kami kan di situ ya. Wewenang Kemenparekraf tidak masuk ke kebijakan tentang pengadaan swab dan macam-macam," tutup Prabu.
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda