Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Kamis, 17 Des 2020 19:51 WIB

TRAVEL NEWS

Aturan Tes PCR ke Bali Ditunda Sehari

Angga Riza
detikTravel
Petugas melakukan uji Swab Antigen atau PCR di Swab Drive Thru Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Bintaro, Tangerang, Jumat (20/11/2020). Dengan penyediaan fasilitas ini membuat masyarakat lebih nyaman dan aman tanpa harus kontak dengan banyak orang.
Foto: Grandyos Zafna
Denpasar -

Pemerintah Provinsi Bali menunda pelaksanaan tes PCR untuk penumpang pesawat ke Bali selama sehari menjadi tanggal 19 Desember.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan perubahan surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 terkait perayaan Natal dan Tahun Baru ini merupakan hasil rapat hari ini, Kamis (17/12/2020) yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Menurutnya perubahan dilakukan berdasarkan masukan dan kritik dari beberapa pihak.

"Tadi pukul 14.00 Wita dilaksanakan rapat lagi dipimpin oleh Menko Maritim dan dihadiri oleh beberapa Menteri dihadiri juga oleh beberapa Pimpinan daerah Provinsi. Dalam rapat tadi pemerintah pusat tentu pak Menko maritim sudah mendengar dan mendapat masukan dari opini-opini yang berkembang di masyarakat, beliau sudah mendengar makanya diadakan rapat tadi," Kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam jumpa pers, Kamis (17/12/2020).

"Dalam rapat tadi dilakukan penyesuaian-penyesuaian. penyesuaiannya saya sampaikan beberapa hal ini disepakati dalam rapat yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi. Yang pertama ketentuan dalam libur Natal ini berlaku pada 19 Desember yang sebelumnya di SE disebutkan 18 Desember. Jadi surat edaran Gubernur ini berlaku mulai tanggal 19 Desember ini secara nasional bukan hanya di Bali," tambah Dewa Indra.

Lebih lanjut, Indra memaparkan soal PCR yang sebelumnya disebutkan di surat edaran Gubernur penumpang harus tes PCR maksimal H-2 saat ini telah diubah maksimal H-7 sebelum keberangkatan.

"Kemudian perubahan yang kedua tentang persyaratan PCR dalam SE Gubernur disebutkan para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara memperlihatkan hasil tes PCR negatif maksimal H-2 sebelum keberangkatan dalam rapat tadi setelah mendengar masukan saran kritik dari berbagai macam, maka disesuaikan menjadi maksimal H-7 sebelum keberangkatan," ujar Dewa Indra.

Selanjutnya: Anak di Bawah 12 Tahun Tidak Perlu PCR

Selanjutnya
Halaman
1 2


Simak Video "Pakai Modus Tawarkan PSK, Komplotan di Bali Kuras ATM Korban"
[Gambas:Video 20detik]
BERITA TERKAIT
BACA JUGA
detik Pagi
×
Live Chat Klik Di Sini
Live Chat Klik Di Sini Selengkapnya