Aturan Tes PCR ke Bali Ditunda Sehari

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Aturan Tes PCR ke Bali Ditunda Sehari

Angga Riza - detikTravel
Kamis, 17 Des 2020 19:51 WIB
Petugas melakukan uji Swab Antigen atau PCR di Swab Drive Thru Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Bintaro, Tangerang, Jumat (20/11/2020). Dengan penyediaan fasilitas ini membuat masyarakat lebih nyaman dan aman tanpa harus kontak dengan banyak orang.
Foto: Grandyos Zafna
Denpasar -

Pemerintah Provinsi Bali menunda pelaksanaan tes PCR untuk penumpang pesawat ke Bali selama sehari menjadi tanggal 19 Desember.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan perubahan surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 terkait perayaan Natal dan Tahun Baru ini merupakan hasil rapat hari ini, Kamis (17/12/2020) yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Menurutnya perubahan dilakukan berdasarkan masukan dan kritik dari beberapa pihak.

"Tadi pukul 14.00 Wita dilaksanakan rapat lagi dipimpin oleh Menko Maritim dan dihadiri oleh beberapa Menteri dihadiri juga oleh beberapa Pimpinan daerah Provinsi. Dalam rapat tadi pemerintah pusat tentu pak Menko maritim sudah mendengar dan mendapat masukan dari opini-opini yang berkembang di masyarakat, beliau sudah mendengar makanya diadakan rapat tadi," Kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam jumpa pers, Kamis (17/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rapat tadi dilakukan penyesuaian-penyesuaian. penyesuaiannya saya sampaikan beberapa hal ini disepakati dalam rapat yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi. Yang pertama ketentuan dalam libur Natal ini berlaku pada 19 Desember yang sebelumnya di SE disebutkan 18 Desember. Jadi surat edaran Gubernur ini berlaku mulai tanggal 19 Desember ini secara nasional bukan hanya di Bali," tambah Dewa Indra.

Lebih lanjut, Indra memaparkan soal PCR yang sebelumnya disebutkan di surat edaran Gubernur penumpang harus tes PCR maksimal H-2 saat ini telah diubah maksimal H-7 sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian perubahan yang kedua tentang persyaratan PCR dalam SE Gubernur disebutkan para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara memperlihatkan hasil tes PCR negatif maksimal H-2 sebelum keberangkatan dalam rapat tadi setelah mendengar masukan saran kritik dari berbagai macam, maka disesuaikan menjadi maksimal H-7 sebelum keberangkatan," ujar Dewa Indra.

Selanjutnya: Anak di Bawah 12 Tahun Tidak Perlu PCR

Anak di Bawah 12 Tahun Tidak Perlu PCR

Selain itu dalam perubahan SE ini ada beberapa orang yang tidak diharuskan menunjukkan PCR atau rapid antigen saat masuk ke Bali. Yang pertama adalah penumpang pesawat yang masih di bawah 12 tahun.

"Kemudian yang ke tiga ada pengecualian adalah untuk penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah atau di bawah 12 tahun maka dikecualikan dari hasil test PCR maupun Antigen," kata Dewa Indra.

Lebih lanjut, Dewa indra juga memaparkan bagi penumpang pesawat yang hanya melakukan transit di Bali tidak diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif PCR. Hal ini ditetapkan setelah Gubernur Bali melakukan rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) se-Bali.

"Kemarin bapak Gubernur telah melakukan rapat kemarin tanggal 16 Desember 2020 bapak gubernur juga memimpin rapat dengan Forkopimda Bali juga dihadiri Sekda se-Bali dan beberapa Kepala Dinas terkait serta instansi terkait telah dilakukan rapat untuk membahas surat edaran Gubernur Nomor 2021 itu. Disana juga ada beberapa hal yang dipertimbangkan dikecualikan memperlihatkan tes PCR siapa itu? Yang pertama adalah para penumpang pesawat transit artinya dia hanya transit di Bali itu dikecualikan," papar Dewa Indra.

Selanjutnya, bagi crew pesawat juga dikecualikan. Selain itu, bagi penumpang pesawat yang berasal dari daerah daerah yang tidak ada fasilitas PCR juga dikecualikan, namun ketika sampai di Bali harus melakukan test PCR di Bandara.

Yang terakhir adalah bagi penumpang pesawat yang melakukan pendaratan darurat juga dikecualikan menunjukkan hasil PCR.

"Yang kedua untuk crew pesawat yang tidak turun maka juga dikecualikan, kemudian penumpang yang berasal dari daerah-daerah yang tidak ada fasilitas PCR-nya. Tetapi setelah di Bandara Bali oleh KKP diarahkan mengikuti tes PCR atau antigen boleh masuk tapi diarahkan ke sana. Oh ya pesawat yang defeat atau pesawat yang melakukan pendaratan darurat," tambah Dewa Indra.



Simak Video "Video: Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita Driver Online di Bali"
[Gambas:Video 20detik]

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Liburan Ke Bali Harus Swab
Liburan Ke Bali Harus Swab
21 Konten
Mulai 18 Desember sampai 4 Januari 2020 wisatawan harus menyertakan tes swab kalau mau naik pesawat ke Bali. Buat mereka yang naik mobil harus menyerahkan rapid tes antigen.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads