Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran yang memuat ketentuan bagi yang akan memasuki wilayah Bali pada 19 Desember 2020-4 Januari 2021.
![]() |
(prf/ddn)
Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran yang memuat ketentuan bagi yang akan memasuki wilayah Bali pada 19 Desember 2020-4 Januari 2021.
![]() |
Komentar Terbanyak
Cerita Tiara Andini Menolak Tukar Kursi sama 'Menteri' di Pesawat Garuda
Aneka Gaya Ahmad Sahroni di Luar Negeri dari Paris sampai Tokyo
Viral Beredar Template IG Itinerary Kunker Anggota DPR Komisi XI di Sydney