Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran yang memuat ketentuan bagi yang akan memasuki wilayah Bali pada 19 Desember 2020-4 Januari 2021.
![]() |
(prf/ddn)
Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran yang memuat ketentuan bagi yang akan memasuki wilayah Bali pada 19 Desember 2020-4 Januari 2021.
![]() |
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit
Skandal 'Miss Golf' Gemparkan Thailand, Biksu-biksu Diperas Pakai Video Seks