Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran yang memuat ketentuan bagi yang akan memasuki wilayah Bali pada 19 Desember 2020-4 Januari 2021.
![]() |
(prf/ddn)
Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran yang memuat ketentuan bagi yang akan memasuki wilayah Bali pada 19 Desember 2020-4 Januari 2021.
![]() |
Komentar Terbanyak
Potret Sri Mulyani Healing di Kota Lama Usai Tak Jadi Menkeu
Keunikan Kontol Kejepit, Jajanan Unik di Pasar Kangen Jogja
Daftar Negara yang Menolak Israel, Tidak Mengakui Keberadaan dan Paspornya