Syarat Berwisata ke Bali Jelang Akhir Tahun
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa (15/12) menuturkan persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan untuk dapat mengunjungi Pulau Bali saat libur akhir tahun.
Pelancong yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan. Wisatawan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisatawan yang melakukan perjalanan darat dan laut ke Bali wajib melakukan tes rapid antigen H-2 sebelum keberangkatan. Terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan masa berlaku hasil uji swab PCR dan rapid tes antigen itu selama 14 hari.
Luhut juga meminta protokol kesehatan di Bali diperketat. Terutama di tempat peristirahatan (rest area), hotel, dan tempat wisata.
Gubernur Bali Wayan Koster juga melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.
Aturan itu juga mewajibkan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan protokol kesehatan selama melaksanakan aktivitas libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Koster meminta pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan aturan baru itu
Simak Video "Video Sensasi Makan di Warung Sambil Lihat Aneka Satwa dari Dekat"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/iah)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol