Bali Terapkan PCR dan Rapid Antigen, Pengusaha Tiket: Kenapa Dadakan?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bali Terapkan PCR dan Rapid Antigen, Pengusaha Tiket: Kenapa Dadakan?

Femi Diah - detikTravel
Rabu, 16 Des 2020 19:47 WIB
Wisatawan menyaksikan konser berkonsep drive-in bertajuk Bali Revival: New Era Festival di Rooftop Parkir Monkey Forest, Ubud, Gianyar.
Ilustrasi wisata Bali (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Syarat Berwisata ke Bali Jelang Akhir Tahun

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa (15/12) menuturkan persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan untuk dapat mengunjungi Pulau Bali saat libur akhir tahun.

Pelancong yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan. Wisatawan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wisatawan yang melakukan perjalanan darat dan laut ke Bali wajib melakukan tes rapid antigen H-2 sebelum keberangkatan. Terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan masa berlaku hasil uji swab PCR dan rapid tes antigen itu selama 14 hari.

Luhut juga meminta protokol kesehatan di Bali diperketat. Terutama di tempat peristirahatan (rest area), hotel, dan tempat wisata.

ADVERTISEMENT

Gubernur Bali Wayan Koster juga melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.

Aturan itu juga mewajibkan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan protokol kesehatan selama melaksanakan aktivitas libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Koster meminta pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan aturan baru itu



Simak Video "Video Sensasi Makan di Warung Sambil Lihat Aneka Satwa dari Dekat"
[Gambas:Video 20detik]

(fem/iah)

Hide Ads