Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Rabu, 16 Des 2020 15:44 WIB

TRAVEL NEWS

Wisatawan ke Bali Wajib PCR-Rapid Antigen dan Jawaban Kemenhub

Tim detikcom
detikTravel
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali (Angga Riza/detikTravel)
Jakarta -

Per 18 Desember hingga 4 Januari mendatang, wisatawan yang ingin liburan ke Bali wajib PCR dan Rapid Antigen. Terkait libur akhir tahun dan COVID-19.

Libur Natal dan Tahun Baru 2020 - 2021 berlangsung di tengah pandemi COVID-19. Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran terkait peraturan untuk wisatawan yang datang.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin masuk ke Bali melalui udara harus menyertakan surat negatif swab berbasis PCR minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi yang melalui darat harus menyertakan rapid test antigen.

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12).

Kebijakan yang banyak orang disebut dadakan itu diambil sebagai bentuk upaya mengantisipasi jumlah kenaikan penderita COVID-19 di momen libur akhir tahun. Berlaku bagi semua traveler yang ingin berwisata ke Bali tanpa terkecuali.

"Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen berbasis berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku," lanjutnya.

Sementara itu, surat edaran ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2021). Dalam surat edaran juga dijelaskan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dilarang mengadakan pesta perayaan tahun baru dan menggunakan pesta kembang api.

Itulah berita terpopuler detikTravel hari Selasa kemarin (14/12/2020). Terkait kebijakan itu, pihak Kemenhub juga ikut berbicara.

Berikut berita terpopuler detikTravel lengkapnya:



Simak Video "Sandiaga Larang Bule-bule Jajah Pekerjaan Warlok Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(rdy/rdy)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA
detik Pagi
×
Live Chat Klik Di Sini
Live Chat Klik Di Sini Selengkapnya