Aturan wajib tes Swab bagi traveler yang ingin menginjakkan kaki ke Bali membuat sejumlah calon traveler kalang kabut. Bahkan, tak sedikit yang akhirnya membatalkan rencana liburan ke Pulau Dewata tersebut.
Surya, seorang warga Jakarta, mengaku langsung panik saat mengetahui keputusan tersebut via media online. Soalnya, ia beserta 3 anggota keluarga lainnya sudah membeli tiket pulang-pergi ke Bali sejak minggu lalu.
Artinya, jika ia keukeuh tetap melanjutkan liburan akhir tahun ke Bali maka harus menyiapkan ekstra budget sekitar Rp 4-5 juta untuk tes PCR, sebagai syarat naik pesawat terbang ke Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika begini jadi malas akhirnya (liburan ke Bali-red.). Sepertinya dibatalkan saja, refund tiket pesawat. Jadi ribet soalnya, dari syarat cuma harus tes rapid sebelumnya," ujarnya kepada detikcom, Selasa (15/12/2020).
"Selain itu, kasihan juga ke anak saya yang masih 3 tahun untuk menjalani tes Swab. Kita saja -- yang orang dewasa -- merasa tidak nyaman ketika hidung dan tenggorokan diambil sampel lendirnya ketika Swab. Apalagi anak bayi. Jadi fix, dibatalin saja (liburan ke Bali-red.)," lanjut Surya.
Calon traveler lainnya pun mencurahkan kekecewaan serupa. Dimana mereka merasa lebih terbebani lantaran sudah kadung memesan tiket pesawat dan booking hotel.
"Gimana nih?????? wadooohhhhhhhh udh pesen tiket dan hotel dan trip...," kata Aldino.
"Ane juga udah booking dll. Terpaksa deh nambah 1.5jt per orang buat swab PCR. Terima kasih atas kebijakan dadakannya," imbuh user dengan akun Jojon_doe.
"Langsung banyak yang cancel dah ke Bali nya. PCR yang 1 hari keluar hasilnya bisa 1.5 juta per orang. Berangkat 4 orang aja bisa nguap 6 juta tuh," lanjutnya.
Aturan ketat masuk Bali ini sendiri sebelumnya disuarakan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan. Tak lama kemudian, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran terkait peraturan untuk wisatawan yang datang.
Dimana Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin masuk ke Bali melalui udara harus menyertakan surat negatif swab berbasis PCR minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi yang melalui darat harus menyertakan rapid test antigen.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020).
"Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen berbasis berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku," lanjutnya.
Sementara itu, surat edaran ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2021). Dalam surat edaran juga dijelaskan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dilarang mengadakan pesta perayaan tahun baru dan menggunakan pesta kembang api.
(ash/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol