Menjelang libur Natal dan tahun baru 2021 sejumlah daerah di Indonesia mewajibkan pengunjung melakukan rapid test antigen dan swab. Daerah Istimewa Yogyakarta tidak latah.
Bali membuat kebijakan melalui perda untuk meredam penularan virus Corona. Wisatawan yang masuk Pulau Dewata melalui jalur darat diminta untuk menjalani tes rapid antigen lebih dulu sedangkan traveler yang melalui bandara I Gusti Ngurah Rai diwajibkan menjalani tes PCR. Syarat itu mulai diterapkan 18 Desember.
DKI Jakarta juga berencana untuk menjalankan kebijakan serupa menjelang libur natal dan tahun baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa hingga saat ini Pemda DIY tidak mengubah kebijakan menjelang libur akhir tahun. Yogyakarta mempertahankan syarat tes suhu badan dan rapid test seperti yang sudah-sudah.
"Jadi sampai dengan hari untuk (pengunjung) ke Yogya masih menggunakan ketentuan lama," katanya saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (16/12/2020).
Lagipula, selama ini untuk wisatawan yang datang menggunakan kereta api telah diwajibkan rapid test oleh PT KAI. Sedangkan untuk wisatawan yang datang via penerbangan maka akan mengikuti kententuan dari masing-masing maskapai.
"Kalau darat kan kalau kereta (api) tetap rapid test. Tapi kalau (menggunakan) mobil sendiri (pribadi) atau bus kita masih menggunakan tes suhu," ujarnya.
Kendati demikian, selama ini Pemda Yogyakarta mewajibkan swab PCR untuk tamu-tamu Pemda dari luar daerah. Semua itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 di DIY.
"Kalau tamu-tamu di pemerintah daerah itu memang yang dari luar daerah kita minta swab. Tapi kalau yang dari dalam daerah (DIY) kita rapid test," kata Aji.
Baca juga: Tugu Yogya Kini Bersih dari Kabel Listrik |
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda