Syarat Naik Kereta Api Desember 2020 untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Naik Kereta Api Desember 2020 untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Puti Yasmin - detikTravel
Jumat, 18 Des 2020 14:10 WIB
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Rabu (8/7/2020). Pemkot Madiun bersama Polres Madiun Kota dan PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun meluncurkan Stasiun Tangguh Semeru Covid-19 Stasiun Tangguh Semeru yang beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.
Foto: ANTARA FOTO/SISWOWIDODO/Syarat Naik Kereta Api Desember 2020 untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan persyaratan naik kereta api jarak jauh menjelang libur Natal dan tahun baru. Nah, seperti apa isi syarat naik kereta api Desember 2020?

Adapun, menurut Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, persyaratan tersebut masih tetap mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

"Terkait perjalanan KA Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta, dapat kami sampaikan bahwa sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas COVID-19 tanggal 26 Juni 2020," ujar Eva dalam keterangan tertulis Kamis (17/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Syarat Naik Kereta Api Desember 2020:

  • -Surat Bebas COVID-19 (PCR/Rapid Antibodi)

Surat yang diserahkan harus masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). Namun, bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau Rapid Antibodi bisa menyertakan Surat Keterangan Bebas Gejala (seperti influenza) dari rumah sakit/puskesmas.

Selain syarat naik kereta api jarak jauh terbaru di atas, para penumpang PT KAI juga harus mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, face shield, suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius, hingga mencuci tangan menggunakan air atau hand sanitizer.

ADVERTISEMENT

PT KAI saat ini juga memberlakukan kapasitas 70% dari total tempat duduk. Hal itu dilakukan agar para penumpang tetap menjaga jarak satu sama lain dan mencegah penyebaran COVID-19.

Para frontliner PT KAI yang berhubungan jarak dekat dengan penumpang juga akan diperiksa suhu tubuhnya setiap 3 jam sekali. Mereka akan menggunakan APD, seperti masker, sarung tangan, dan face shield.

Sementara itu, pemerintah juga melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 di libur Natal dan tahun baru dengan mengurangi jumlah cuti bersama. Sebelumnya, cuti bersama ada di tanggal 28-29 Desember namun dihapus sehingga libur hanya di tanggal 24-25 dan 31 Desember.

Selamat berlibur! Jangan lupa syarat naik kereta api Desember 2020 ya.




(pay/pal)

Hide Ads