Pemerintah Kota Bandung akhirnya keluarkan kebijakan terbaru bagi wisatawan. Kini traveler yang mau ke Bandung diwajibkan membawa surat rapid tes antigen.
Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, sebelumnya pihaknya sempat tidak mewajibkan aturan tersebut karena belum mendapatkan surat edaran (SE) dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begini, ketika saya bersama jajaran Forkompimda rapat pas hari Jumat surat dari gubernur belum diterima. Sehingga, luput dari pembahasan kita, setelah rapat kita lakukan press release baru surat diterima," kata Oded di Jalan Citarum, Kota Bandung, Selasa (22/12/2020).
Oded mengaku, keesokan harinya, di Hari Sabtu dirinya mengaku ditelepon oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Kemarin saya sudah tandatangan, sesuai pemerintah pusat dan provinsi, menyesuaikan," ujar Oded.
"Wajib, sesuai surat edaran," tambahnya.
Oded menekankan kepada tempat wisata dan hotel, agar mengikuti aturan tersebut.
"Iya, diimbau syarat orang datang harus bawa surat itu. Kita juga cek, ya," pungkasnya.
Selain itu, dalam surat edaran itu juga, Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta para pelaku usaha dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!