Jika ingin merayakan libur hari Natal dan tahun baru di Kawasan Mandalika, Lombok Tengah, traveler wajib mematuhi protokol kesehatan. Tak ada kata tidak.
Diperlakukannya peraturan ketat ini demi menghindari atau mencegah terjadinya penularan virus corona. Pengelola bekerjasama dengan pihak kepolisian pun akan berjaga secara ketat.
"Momen libur Natal dan tahun baru 2021 berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, sehingga wajib diantisipasi sedini mungkin," ungkap Kapolsek Kuta Iptu Muhamad Fajri, Sabtu (26/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M Fajri mengaku telah memerintahkan personilnya, baik yang terlibat operasi Lilin Rinjani 2020 maupun yang tidak terlibat untuk melakukan pemantauan ke objek wisata dan pengunjung di wilayah kawasan Mandalika. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19.
"Personel yang terlibat operasi Lilin maupun yang tidak terlibat terus mengingatkan pengelola dan pengunjung agar selalu menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.
![]() |
Dijelaskan, pemantauan tempat obyek wisata dinilai penting mengingat obyek wisata merupakan salah satu prioritas utama pengamanan selain tempat ibadah dan pusat perbelanjaan saat operasi lilin Rinjani 2020 berlangsung. Apa lagi saat ini, sedang momen libur Natal dan Tahun Baru 2021, sehingga pengunjung biasanya cukup banyak.
"Kita ingatkan para pengunjung secara persuasif dan tetap mengedepankan sikap humanis. Apabila ditemukan ada kerumunan tanpa protokol kesehatan, bisa kita bubarkan sesuai Maklumat Kapolri dan Surat edaran Bupati Lombok Tengah tentang pengendalian dan pengawasan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021," ujarnya.
Hal itu dilakukan agar para pengunjung selalu menerapkan 3M, yakni memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun. Dan yang tidak kalah penting adalah pengunjung dari luar kota agar menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19.
"Para pengunjung harus menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dan pengunjung dari luar daerah bisa menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19," ujar Fajri.
Hal yang sama juga dilakukan di kawasan wisata pantai Batu Gong yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa. Polisi ditugaskan untuk melakukan patroli di sekitaran lokasi wisata Pantai Batu Gong. Tidak hanya memastikan situasi kondusif, akan tetapi juga memastikan penerapan protokol kesehatan pada lokasi wisata.
Para pengunjung yang tidak menggunakan masker langsung diberikan peringatan dan diwajibkan menggunakan masker oleh pihak kepolisian. Para pengunjung juga diminta agar tetap menjaga jarak.
"Patroli akan difokuskan di lokasi-lokasi wisata, mengingat meningkatnya jumlah pengunjung karena libur akhir Tahun. Selain kondusifitas kami juga menyasar penerapan protokol kesehatan." ungkap Kasubbag Humas Polres Sumbawa, Iptu Sumardi.
Wisata boleh, tapi wajib memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan demi kebaikan semua orang.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum