Maret: COVID-19 Bikin Traveler RI Kabur ke Singapura

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kaleidoskop Travel

Maret: COVID-19 Bikin Traveler RI Kabur ke Singapura

Tim detikcom - detikTravel
Senin, 28 Des 2020 20:05 WIB
Merlion di Singapura
Ilustrasi Merlion di Singapura (Lita Leana/d'Traveler)
Jakarta -

Pandemi COVID-19 yang makin serius di bulan Maret membuat Singapura memperketat perbatasannya. Sebelum itu, penerbangan ke sana sempat membludak.

Per Senin, 16 Maret 2020 mulai pukul 12 malam, mereka yang baru melakukan perjalanan ke negara-negara ASEAN, Jepang, Swiss atau Inggris dalam 14 hari terakhir diwajibkan karantina mandiri mininal 14 hari apabila singgah ke Singapura.

Aturan ini malah membuat penumpang maskapai Garuda Indonesia sempat membludak, pesawat tiba-tiba penuh penumpang yang ingin menuju Singapura. Hal ini jelas membuat Garuda kaget.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga cukup kaget juga ketika diumumkan misalnya Singapura akan mengenakan siapapun yang masuk per tanggal tertentu waktu itu kalau nggak salah hari Selasa masuk akan kena isolasi 14 hari sampai sebelumnya. Tiba-tiba full pesawat kita. Malah kita tambah kalau dengan permintaan untuk terbang ke Singapura lewat pakai Garuda tinggi sekali hari itu," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam blak-blakan bersama detikTravel bulan Maret lalu.

"Saya nggak katakan (Garuda Indonesia) dapat berkah, tapi memang jadi pertanyaan signifikan kok bisa banyak yang ke Singapura. Jangan-jangan banyak masyarakat Indonesia yang memutuskan berdiam di Singapura atas alasan apapun," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Aturan mengkarantina diri sendiri atau stay home notice (SHN) kala itu berlaku untuk semua pengunjung di Singapura, termasuk penduduk Singapura, dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara ASEAN (kecuali Malaysia untuk perlintasan darat dan laut), Jepang, Swiss, atau Britania Raya.

Sebagai syarat, pengunjung juga wajib menyertakan bukti tempat tinggal selama karantina 14 hari. Otoritas Singapura akan melakukan pengecekan terhadap wajib SHN (Stay Home Notice) dan melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar.

Jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura, sesuai dengan Infectious Diseases Act Singapura maka akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD dan/atau penjara sampai dengan 6 bulan.

Itulah berita detikTravel terpopuler bulan Maret 2020 yang dirangkum Senin (28/12/2020). Kemudian juga ada 7 spa unik di Asia yang menarik untuk disimak.

Berikut berita detikTravel terpopuler di bulan Maret 2020:




(rdy/ddn)

Hide Ads