Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah melarang perayaan pesta tahun baru nanti malam. Arus lalu lintas menuju sejumlah titik keramaian pun dilakukan penutupan mulai pukul 20.00 WIB.
"Jam 20.00 WIB kita mulai berlakukan jam malamnya (penutupan sejumlah arus lalu lintas menuju titik keramaian," kata Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Galuh Pandu Pandega saat dihubungi detikcom lewat pesan singkat, Kamis (31/12/2020).
Galuh mengatakan pusat keramaian yang ditutup adalah kawasan alun - alun Kudus. Sejumlah arus lalu lintas menuju pusat Kota Kretek itu ditutup dan dijaga personel kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti arus jalan yang ditutup menuju alun - alun simpang tujuh Kudus adalah, perempat SMPN 2 Kudus, perempatan Sleko, perempatan Pura, perempatan SMB, dan pertigaan belakang masjid Agung Kudus," kata Galuh.
Selain di kawasan alun - alun Kudus, penutupan juga dilakukan di kawasan Balai Jagong Kudus. Arus menuju lokasi juga ditutup mulai pukul 20.00 WIB.
"Seperti di jalan Pasar Baru itu kita tutup. Kemudian di jalan GOR Bung Karno juga kita tutup," jelas Galuh.
Terpisah Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan sebelumnya Pemkab Kudus telah melarang warganya untuk merayakan malam pergantian tahun baru. Sejumlah titik keramaian pun ditutup. Pihaknya juga nanti akan melaksanakan patroli guna memastikan tidak ada kerumunan saat malam pergantian tahun baru.
"Nanti malam kita akan operasi di sejumlah lokasi titik kerumunan, kita pastikan tidak ada kerumunan warga. Kalau ada akan kita bubarkan," ujar Hartopo saat dihubungi detikcom, siang ini.
Diberitakan sebelumnya, pemkab Kudus mulai 31 Desember sampai dengan 2 Januari 2020 menutup semua tempat wisata. Pesta kembang api saat malam tahun baru juga dilarang.
Selain itu restoran dan PKL saat malam tahun baru tutup sampai pukul 20.00 WIB. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum