Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Itu sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19 usai libur natal dan tahun baru (nataru).
Perpanjangan PSBB Transisi itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (3/1/2021). Perpanjangan itu berlaku selama dua pekan, mulai Senin, (4/1) hingga Minggu (17/1).
"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020. Perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini berfokus Pemprov DKI yakni menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Di masa libur nataru memang terjadi lonjakan aktivitas orang bepergian. Sebagai gambaran, di Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, yang berjalan 17 hari sampai Minggu (3/1), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta secara total memberangkatkan 125.131 penumpang KA dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, dan Jakarta Kota.
Hari ini (3/1) dan Senin (4/1) menjadi puncak arus balik di wilayah Daop 1 Jakarta. Tercatat, pada Minggu 3 Jan 2021 sekitar 16 ribu pengguna jasa tiba di area Daop 1 Jakarta. Sementara untuk Senin 4 Januari 2021 tercatat sekitar 15 ribu lebih penumpang KA Jarak Jauh yang yang akan tiba di area Daop 1 Jakarta.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Forum Orang Tua Siswa: Study Tour Ngabisin Duit!
Pendemo: Dedi Mulyadi Tidak Punya Nyali Ketemu Peserta Demo Study Tour