Pemerintah Provinsi Bali masih mewajibkan syarat hasil negatif swab berbasis PCR bagi traveler yang datang via udara dan rapid test antigen via darat saat momen libur Natal dan tahun baru. Menurut Gubernur Bali I Wayan Koster peraturan ini berlaku hingga tanggal 8 Januari 2020.
Pemberlakuan peraturan tersebut mengacu kepada surat edaran (SE) Satgas Nasional. Aturan di dalamnya berlaku hingga 8 Januari 2021.
"Masa berlakunya Surat Edaran (SE) Nomor 2021 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. Itu kan berlakunya sampai tanggal 4 Januari. Kemudian, ada surat edaran dari Satgas Nasional itu esensinya sama untuk Bali berlaku sampai tanggal 8 Januari," kata Koster, Selasa (5/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koster menegaskan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti surat edaran Satgas Nasional. Bagi traveler yang akan ke Bali via udara wajib menunjukkan hasil negatif swab berbasis PCR sedangkan via darat wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
"Jadi, karena itu yang berlaku adalah sepenuhnya surat edaran dari Satgas Nasional. Khusus untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang datang ke Bali baik melalui transportasi darat, udara maupun laut mengikuti surat edaran dari Satgas Nasional," ujar Koster
"Yang datang ke Bali melalui transportasi udara tetap memakai uji swab berbasis PCR dan sedangkan yang lewat transportasi udara dan laut tetap memakai rapid test antigen seperti yang berjalan selama ini sampai tanggal 8 Januari yang diberlakukan oleh satgas Nasional," lanjut Koster.
Sebelumnya, Koster akan lebih dulu melakukan kordinasi dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan beberapa menteri lainnya. Pembahasannya yakni apakah nanti peraturan tersebut akan diperpanjang atau tidak.
"Kalau ini izinkan saya akan berkoordinasi dulu dengan Bapak Menko, Bapak Menhub dan Bapak Menkes, Bapak Menparekraf. Apakah akan tetap menggunakan uji swab PCR untuk transportasi udara atau dimungkinkan rapid test antigen," tegas Koster.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Hutan Amazon Brasil Diserbu Rating Bintang 1 oleh Netizen Indonesia