Pas Lintas Batas (PLB) menjadi dokumen wajib yang perlu dimiliki orang saat berada di perbatasan suatu negara. Namun, masih banyak yang belum memahami pas lintas batas dikeluarkan untuk apa.
PLB sendiri telah disepakati oleh kedua belah negara yang saling berbatasan. Adapun, aturan berlaku pada perjanjian lintas batas Indonesia-Malaysia, Indonesia-Philipina, Indonesia-Papua Nugini, dan Indonesia-Republik Demokratik Timor Leste.
Lantas, Pas Lintas Batas Dikeluarkan untuk Apa?
Dikutip dari lama Kementerian Luar Negeri, Pas Lintas Batas adalah dokumen perjalanan yang berfungsi sebagai paspor (sekaligus visa) bagi masyarakat yang tinggal menetap di wilayah perbatasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen Pas Lintas Batas sendiri hanya berlaku selama satu tahun untuk beberapa kali perjalanan. Pemilik PLB tidak perlu visa untuk melintasi perbatasan tetapi hanya bisa mengunjung kecamatan-kecamatan yang berbatasan langsung.
Tujuan pas lintas batas dikeluarkan untuk apa, yakni guna memberikan kemudahan bagi masyarakat tradisional di perbatasan kedua negara. Sehingga, masyarakat mudah melakukan kunjungan dan kegiatan tradisional lainnya, seperti upacara adat, olahraga, hingga perdagangan.
Sementara itu, pas lintas batas dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi setempat. Izin ini bisa diperpanjang waktu tinggalnya di negara perbatasan berdasarkan aturan yang berlaku.
Detikers, sudah jelas bukan Pas Lintas Batas dikeluarkan untuk apa?
(pay/pal)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!