Kementerian Agama telah menetapkan besar biaya umroh saat pandemi COVID-19 bagi para calon jamaah. Aturan ini menjadi referensi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) uang menyediakan layanan tersebut.
"Menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalaan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) masa pandemi sebesar Rp 26.000.000,00 (dua puluh enak juta Rupiah)," tulis Kemenag dalam Keputusan Menteri agama atau KMA nomor 777 tahun 2020.
Dilihat detikcom pada Senin (11/1/2021), besar biaya umroh saat pandemi terdiri atas beberapa komponen. Pos pembiayaan tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan dan kehidupan jamaah selama menunaikan ibadah umroh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komponen biaya umroh saat pandemi:
1. Biaya pelayanan jamaah umroh di Indonesia
2. Biaya pelayanan jamaah umroh dalam perjalanan
3. Biaya pelayanan jamaah umroh di Arab Saudi
Tiga komponen biaya umroh saat pandemi memperhitungkan biaya penerbangan pulang pergi Indonesia dan Arab Saudi.
Penetapan biaya umroh saat pandemi sebesar Rp 26 juta dalam BPPIU Referensi ikut mempertimbangkan usaha pencegahan COVID-19. Dalam KMA 777 tahun 2020 dijelaskan, BPPIU Referensi sesuai standar pelayanan minimal, protokol pencegahan, dan penanganan COVID-19.
Kemenag dalam aturan tersebut juga mengingatkan PPIU yang menetapkan biaya umroh saat pandemi kurang dari Rp 26 juta. Pemerintah tidak langsung menetapkan sanksi pada PPIU tersebut.
"Dalam hal PPIU menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU Referensi, PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh," tulis KMA nomor 777 tahun 2020 tersebut.
Aturan biaya umroh saat pandemi sebesar Rp 26 juta menjadi pedoman pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pada PPIU. Pengawasan memastikan jamaah umroh mendapatkan pelayanan sesuai standar minimal dan sesuai protokol kesehatan.
(row/pal)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!