Kota Lama Semarang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Petugas akan disiagakan untuk menjaga pengunjung tetap patuh prokes.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan oleh Pemkot Semarang yang dimulai hari ini. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang Indriyasari mengatakan dalam PPKM tidak hanya tempat wisata namun juga tempat hiburan lainnya dibatasi jam operasionalnya.
"Sudah instruksikan di industri pariwisata, perhotelan, restoran, kafe, tempat hiburan, semua ikuti PPKM, tutup jam 21.00," kata Indri usai apel gelar pasukan dalam rangka PPKM di Balai Kota Semarang, Senin (11/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaga jarak dan jumlah pengunjung yang masuk dalam satu waktu, lanjut Indri, diminta agar diperhatikan. Bakal ada sanksi bagi yang melanggarnya.
"Pengawasan melibatkan secara terpadu ke tingkat kelurahan terdekat. Kalau ada yang melanggar silahkan lapor, ada teguran lisan hingga penutupan," jelasnya.
Untuk tempat wisata yang dikelola Pemkot Semarang ada yang menjadi perhatian yaitu Kota Lama Semarang karena di sana terbuka dan tidak ada sistem tiketing.
"Pastinya (Kota Lama jadi perhatian). Kota la perlu diwaspadai bersama karena terbuka. Jalan Letnjen Suprapto ditutup mulai pukul 21.00, bisa mengurangi. Harapan kami kalau tahun lokasi ramai jangan datang kesana, pilihlah yang tidak ramai. Setiap malam mungkin akan ada patroli terpadu,' jelas Indri.
Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita berharap masyarakat dan dunia usaha memahami kondisi pandemi yang sedang terjadi dan melaksanakan PPKM tanggal 11-25 Januari 2021.
"Para pelaku usaha, kami sudah beri peluang. Tempat yang harusnya 25 persen, berikan toleransi 50 persen. Diharapkan masyarakat paham. Dua minggu ini masyarakat tolong disiplin," kata Ita.
Untuk diketahui, dalam PPKM juga diberlakukan pengalihan arus lalu lintas atau penutupan jalan di 9 ruas di Kota Semarang, yaitu:
Ruas jalan yang ditutup pukul 21.00-06.00 WIB:
1. Jalan Letjen Suprapto (Kota Lama) dari Sayangan-Berok
2. Jalan Pandanaran dari Tugumuda-Simpang Lima
3. Jalan Pahlawan dari Air mancur-Simpang Lima
4. Jalan A Yani dari RRI-Simpang Lima
5. Jalan Pemuda (Simpang Pemuda-Piere Tendean)
6. Jalan Gajah Mada (Simpang Kampung Kali)
Ruas Jalan yang ditutup 24 jam:
1. Jalan Supriyadi dari Simpang Tlogosari-Majapahit
2. Jalan Tanjung dari Simpang Imam Bonjol-Pemuda
3. Jalan Lamper Tengah Raya dari Simpang Majapahit-Simpang Mrican
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!