Pesawat Bekas Umur 20 Tahun Masih Boleh Masuk dan Beroperasi di Indonesia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pesawat Bekas Umur 20 Tahun Masih Boleh Masuk dan Beroperasi di Indonesia

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Senin, 11 Jan 2021 17:04 WIB
Airplanes side by side in airport
Ilustrasi pesawat (Foto: Getty Images/iStockphoto/gerenme)
Jakarta -

Pilot Vincent Raditya menjelaskan tentang batas pesawat bekas yang boleh masuk dan beroperasi di Indonesia. Ia menyinggung keberadaan pesawat yang telah berumur 20 tahun.

Kapten Vincent mengutip Keputusan Menteri 115 Tahun 2020 dalam video di akun YouTube-nya. Dikutip detikTravel, Senin (11/1/2021), aturan ini Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga.

"Jadi, untuk masuk ke Indonesia, pesawat itu batas umurnya untuk transport kategori adalah 20 tahun," Kapten Vincent.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa pesawat tua yang sudah lama ini bisa terus digunakan asal dirawat dengan baik dan diizinkan oleh pabrikan.

"Pesawat ini bisa digunakan selama manufaktur masih bisa mengizinkan pesawat itu untuk diterbangkan, maka airworthiness bisa dikeluarkan," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Dalam pembahasan di awal, Kapten Vincent menjelaskan soal pesawat tua yang masih dioperasikan. Perawatan dan masalah biaya ia amat tekankan dari sudut pandang seorang pilot.

"Tinggal bagaimana financial cost-nya itu sendiri. Karena kebanyakan maskapai terutama low cost carrier sangat sensitif. Seberapa besar revenue yang harus didapat untuk menutup operating cost pesawat itu sendiri," tegas dia.

"Kalau saya ditanya, 'Would you fly old airplane?' Jawabannya adalah 'Yes!' Selama mereka di-well maintenance. Saya pernah terbang dengan pesawat Airbus tahun '92 yang MSN-nya cuma 100 sekian. Saya pernah terbang dengan pesawat tua nggak jadi masalah," ujar pilot Vincent Raditya.

Penggalan Keputusan Menteri 115 Tahun 2020:

Batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Indonesia, dengan ketentuan:

a. Pesawat Terbang Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang paling tinggi berusia 20 (dua puluh) tahun

b. Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang paling tinggi berusia 25 (dua puluh lima) tahun

c. Pesawat Terbang Kategori Transpor dan Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) batas usia pesawat udara sesuai dengan penggunaan pesawat udara (flight hour) dan/atau flight cycle pesawat udara sesuai dengan ketentuan pabrikan (manufacturer) dan

d. Helikopter paling tinggi berusia 25 (dua puluh lima) tahun.




(msl/ddn)

Hide Ads