Masa Berlaku Swab Rapid Antigen Terbaru untuk Penerbangan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Masa Berlaku Swab Rapid Antigen Terbaru untuk Penerbangan

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 13 Jan 2021 18:12 WIB
Rapid Test Antigen di Bandara Soetta
Foto: Rapid Test Antigen di Bandara Soetta (Achmad Dwi Afriyadi/detikcom)/Masa Berlaku Swab Rapid Antigen Terbaru untuk Penerbangan
Jakarta -

Angka penyebaran COVID 19 di Indonesia masih tinggi. Karena itu diatur lagi tentang swab rapid antigen terbaru misalnya untuk penerbangan pesawat terbang.

Hal itu tertuang dalam SE Satgas No 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi. Peraturan itu berlaku pada 9 Januari-25 Januari 2021.

Dalam SE Satgas tersebut disebutkan swab rapid antigen terbaru untuk penerbangan pesawat terbang:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar-Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

ADVERTISEMENT

3. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan untuk yang ke Bali menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk perjalanan ke daerah lainnya, pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

Masa berlaku swab rapid antigen terbaru untuk penerbangan pesawat terbang harus dipatuhi. Jika tidak, kamu akan dilarang terbang.




(nwy/erd)

Hide Ads