Sebanyak 11 orang di Sydney dijatuhi hukuman denda 1.000 dolar Australia (setara Rp 10,9 juta). Mereka didenda gara-gara melanggar lockdown dan malah pesta di Pantai Bondi.
Bukannya mematuhi peraturan lockdown yang ditetapkan oleh pemerintah Australia, sekitar 30 orang traveler di Sydney, Australia malah menggelar pesta dan terlibat dalam kerumunan hura-hura di sekitar pantai Bondi.
Dihimpun detikTravel dari pemberitaan beberapa media Australia, Jumat (15/1/2021), pesta tak berizin itu pun langsung digerebek oleh kepolisian setempat. Total ada 30 orang traveler ditemukan dalam pesta itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 20 Orang ditemukan di atas balkon sebuah rumah di Bondi Road, Pantai Bondi, NSW, Australia. Sedangkan 11 orang lainnya dicegat keluar sewaktu akan keluar dari pintu depan rumah tersebut.
"11 Orang berhasil dicegat di pintu depan oleh petugas dan langsung diberi denda 1.000 dolar Australia. Ketika mereka melihat petugas kepolisian, beberapa langsung lari dan lompat pagar sebelum identitas mereka terungkap," kata sumber di kepolisian NSW, seperti dikutip dari 9News Australia.
Denda tambahan sebesar 200 dolar Australia (setara Rp 2,1 juta) juga dikenakan bagi mereka yang tidak mengenakan masker. Termasuk ke salah seorang peserta pesta yang mengatakan bahwa COVID-19 adalah hoax dan ke seorang lagi yang mengatakan bahwa kebijakan wajib masker merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebelumnya, Kepolisian Sydney juga menggerebek pesta serupa yang digelar bertepatan pada Boxing Day di Blair Street. Sejumlah tetangga di komplek perumahan tersebut melaporkan pesta itu ke polisi karena suaranya sangat berisik.
Peserta pesta yang rata-rata berusia 20 dan 30 tahunan pun tanpa ampun dijatuhi hukuman denda. Jumlahnya juga sama, sekitar 1.000 dolar Australia.
Otoritas Australia tidak segan-segan menjatuhi hukuman denda kepada siapa saja yang melanggar kebijakan lockdown yang kembali diterapkan karena meningkatnya lagi kasus positif Corona di sana.
Pemilik restoran di King Street di kawasan Newtown juga dijatuhi hukuman denda sebesar 5.000 dolar Australia (setara Rp 54 jutaan) karena membiarkan terlalu banyak orang makan di restorannya.
(wsw/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol