Selama dua bulan, Ikem berusaha menemukan kopernya, tapi sayang, tak ada catatan di bandara mana pun. Polisi menuturkan tasnya tidak pernah meninggalkan Lagos, tidak dalam penerbangan bersama Ikem maupun setelahnya.
Sedangkan menurut maskapai Emirates, proses penanganan bagasi di Bandara Internasional Murtala Muhammad merupakan wewenang Nigerian Aviation Handling Company (NAHCO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga akhirnya, menurut media Nigeria, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa penggugat benar. Hakim Muslim Hassan mencatat, maskapai Emirates, melalui penasihat hukumnya, telah gagal membantah klaim Ikem.
Namun, dalam kasus ini, Emirates mengatakan ini bukan keputusan akhir dan akan menggugat keputusan tersebut.
"Emirates telah mengajukan banding dalam masalah ini dan kami akan dengan penuh semangat mempertahankan posisi kami," kata juru bicara Emirates kepada SimpleFlying.
(elk/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol