PTKM di DIY, Pendapatan Sektor Pariwisata di Bantul Anjlok

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PTKM di DIY, Pendapatan Sektor Pariwisata di Bantul Anjlok

Pradito Rida Pertana - detikTravel
Selasa, 19 Jan 2021 13:40 WIB
Objek wisata di Bantul.
Foto: (hudarohmann/d'Traveler) Bukit Panguk, Bantul
Yogyakarta -

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul menyebut pemberlakuan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) berdampak pada pemasukan dari sektor wisata. Apalagi tempat wisata di Bantul hanya boleh buka sampai pukul 18.00 WIB.

Kepala Seksi Promosi dan Informasi Dispar Kabupaten Bantul Markus Purnomo Adi mengatakan, dari data yang ada sebelum PTKM tepatnya tanggal 4-10 Januari 2021 kunjungan wisatawan mencapai 30.017 orang dengan pendapatan Rp 291.161.750. Namun selama PTKM ini mengalami penurunan.

"Tapi saat memasuki PTKM tanggal 11-17 Januari ini jumlah kunjungan wisata 16.318 (orang) dengan pendapatan Rp 158.420.500," ucapnya saat dihubungi wartawan, Selasa (19/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk data tersebut, Markus menyebut jika pendapatan dari sektor wisata mengalami penurunan hampir 50 persen dibandingkan sebelum adanya PTKM. Markus menilai penurunan ini hanya akan berlangsung sementara.

ADVERTISEMENT

Pasalnya untuk berkunjung ke Kabupaten Bantul pihaknya tidak mewajibkan wisatawan dari luar DIY untuk membawa surat hasil rapid antigen. Namun pihaknya menyebut pembatasan jam operasional tempat wisata mempengaruhi kunjungan wisata.

"Salah satu penyebab menurunnya kunjungan karena minimnya wisatawan dari luar DIY dan operasional destinasi wisata selama PTKM dimulai pukul 05.00 WIB sampai 18.00 WIB," ujarnya.

Perlu diketahui bersama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis menjelaskan jika semua itu sesuai dengan instruksi Bupati nomor 1/instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PSTM) di Kabupaten Bantul. Di mana ada beberapa poin yang diatur selama 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

"Sesuai instruksi, untuk sektor wisata tidak ada yang mensyaratkan rapid antigen bang pengunjung dari luar DIY. Tapi untuk pengunjung tempat wisata/rekreasi dan tempat usaha dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas.




(elk/elk)

Hide Ads