Negeri tetangga Singapura kerap jadi destinasi pilihan traveler. Berikut syarat terbaru untuk bepergian ke sana.
Singapura menjadi satu dari beberapa negara di Asia yang sukses menahan laju COVID-19. Semenjak kebijakan lockdown mereka dicabut pada bulan Juni, Singapura telah menerapkan sejumlah syarat ketat untuk bepergian ke sana.
Dilansir detikTravel dari CNN, Selasa (19/1/2021), kunjungan ke Singapura sejatinya terbatas hanya untuk warga Singapura dan pemegang izin tinggal permanen di sana. Namun, ada sejumlah negara yang diperbolehkan masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turis dari Australia, Brunei Darussalam, China, Selandia Baru, Taiwan dan Vietnam termasuk yang diizinkan masuk. Walau begitu, traveler tetap harus memenuhi syarat berupa Air Travel Pass dan tes PCR/Swab ketika mendarat.
Di luar negara di atas, Indonesia termasuk yang beruntung karena bisa masuk melalui izin kunjungan bisnis bersama dengan Jerman, Jepang, Malaysia dan Korea Selatan. Namun, ada syarat super ketat yang menyertai.
Bagi traveler yang bukan merupakan warga Singapura atau pemegang izin tinggal permanen, wajib memohon Air Travel Pass sebagai syarat utama untuk masuk ke Singapura yang bisa diunggah di situs resmi Pemerintah Singapura. Minimal H-7 atau H-30 sebelum waktu keberangkatan.
Selain itu, traveler juga diwajibkan mengunduh aplikasi Trace Together di ponsel dan membayar biaya PCR setibanya di Singapura. Kemudian, kamu juga diwajibkan melakukan isolasi mandiri di akomodasi non rumah warga selama 28 jam atau 2 hari untuk menunggu hasil.
Tidak sampai situ, traveler juga diwajibkan menjalani karantina di hotel atau akomodasi yang telah disediakan oleh Pemerintah selama minimal 2 minggu atau 14 hari. Setelah menjalani itu semua, barulah traveler dipersilahkan untuk menjajaki Singapura.
Dengan catatan, baik traveler mau pun warga Singapura tetap diwajibkan mengenakan masker di tempat umum. Terkecuali saat makan atau berolahraga.
Selanjutnya: Kasus Aktif di Singapura
Apa yang dilakukan Singapura memang begitu ketat, tapi berhasil menekan kurva. Per 13 Januari kemarin, Singapura memiliki kasus aktif COVID-19 sebanyak 58.542 kasus dan 29 kematian semenjak pandemi.
Seperti Indonesia, Singapura juga telah menyuntikkan vaksin ke warganya sejak 13 Januari lalu. Namun, bukan Sinovac melainkan vaksin Pfizer.
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum