Stasiun Tasikmalaya Kini Buka Layanan Rapid Test Antigen

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Stasiun Tasikmalaya Kini Buka Layanan Rapid Test Antigen

Siti Fatimah - detikTravel
Rabu, 20 Jan 2021 19:43 WIB
Pelayanan Rapid Test Antigen di Stasiun Tasikmalaya.
Foto: (dok PT KAI Daop 2 Bandung)
Tasikmalaya -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung mulai membuka layanan rapid test antigen di Stasiun Tasikmalaya.

Penambahan tersebut sesuai dengan aturan perjalanan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dimana pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan. Syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Tasikmalaya dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB dengan harga Rp. 105.000

"Penambahan lokasi layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," ujar Kuswardoyo dalam keterangan tertulis yang diterima detikTravel, Rabu (20/1/2021).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, selain di Stasiun Tasikmalaya, Daop 2 Bandung juga telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Bandung dengan jam operasional 08.00 WIB sampai 19.00 WIB dan Stasiun Kiaracondong pukul 08.00 WIB sampai 23.00 WIB dengan harga yang sama.

Dia menambahkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI sediakan untuk kemudahan calon pelanggan Kereta Api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik Kesehatan.

Selama pengoperasian perjalanan, KAI Daop 2 berkomitmen akan mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api.

Persyaratan yang harus dipenuhi bagi setiap pelanggan KA yaitu wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Kemudian, bagi setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam) memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. "Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," pungkasnya.




(rdy/rdy)

Hide Ads