Sebuah kedai kopi Starbucks di Dublin, Irlandia dihukum denda 12 Ribu Euro (setara Rp 204 jutaan) gara-gara oknum pegawainya berlaku rasis ke warga Thailand.
Kedai kopi Starbucks yang dijatuhi hukuman denda itu diketahui berada di Tallaght, sebuah kawasan di pinggiran kota Dublin, Irlandia. Denda tersebut dijatuhkan oleh Komisi Hubungan Kerja Irlandia (WRC) atas kasus rasisme yang terjadi Januari setahun yang lalu.
Dikumpulkan detikTravel dari beberapa sumber, Jumat (22/1/2021), kedai Starbucks Tallaght dinyatakan bersalah karena pegawainya terbukti berlaku rasis terhadap Suchavadee Foley, warga keturunan Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang oknum pegawai Starbucks Tallaght diketahui menggambar suatu simbol yang menggambarkan ras dari Suchavadee di gelas kopi yang dipesannya. Tidak dijelaskan rinci mengenai gambar apa yang dilukiskan ke gelas kopi milik Suchavadee.
Tapi gambar tersebut sudah cukup jadi bukti tindakan pelecehan ras kepada Suchavadee. Hal tersebut dikuatkan dengan rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik saat peristiwa tersebut terjadi.
Starbucks Tallaght pun berdalih bahwa oknum pegawainya sama sekali tidak memiliki niat untuk melecehkan atau bahkan mempermalukan Suchavadee.
Meski mengaku tak ada niat melecehkan, tetapi WRC tetap menjatuhkan hukuman denda sebesar 12 ribu euro (setara Rp 204 jutaan) kepada Atercin Liffey Unlimited, sebagai pemilik induk usaha Starbucks Tallaght di Irlandia.
"Kami menerima kesimpulan hakim bahwa rekan kami tidak ada niat untuk melecehkan pelanggan dan kami sudah melatih ulang mereka di toko untuk memastikan hal ini tidak akan terjadi lagi di masa depan," ungkap perwakilan Starbucks.
Starbucks mengaku bahwa perusahaan mereka tidak memiliki toleransi terhadap perlakuan diskriminatif dalam bentuk apapun.
(wsw/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum