Klaten Perpanjang PPKM: Jam Operasional Restoran Ditambah, Wisata Dibuka

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Klaten Perpanjang PPKM: Jam Operasional Restoran Ditambah, Wisata Dibuka

Achmad Syauqi - detikTravel
Selasa, 26 Jan 2021 12:43 WIB
Para penghobi mancing di objek wisata Rawa Jombor, Kecamatan Bayat, Klaten.
(Para penghobi mancing di objek wisata Rawa Jombor, Kecamatan Bayat, Klaten. (Achmad Syauqi detikcom)
Klaten -

Pemkab Klaten memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II mulai 26 sampai 8 Februari 2021. Dalam perpanjangan ini jam operasional usaha kuliner dan wisata dilonggarkan.

"Perbedaannya, jam operasional kuliner dan toko sejenis sampai jam 20.00 WIB. Sebelumnya, kan cuma sampai pukul 19.00 WIB," jelas Tim Ahli Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten dokter Roni Reokmito pada detikcom di Pemkab Klaten, Selasa (26/1/2021) pagi.

Roni menjelaskan meskipun layanan makan di tempat dibatasi sampai pukul 20.00, restoran dan usaha sejenis bisa melayani take away sampai pukul 21.00.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, sampai pukul 21.00 WIB. Artinya, untuk pukul 20.00 WIB sampai 21.00 WIB makanan bisa delivery atau dibawa pulang," Roni menambahkan.

Kelonggaran, lanjut Roni, juga diberikan pada sektor wisata. Destinasi wisata yang di tahap pertama PPKM ditutup, kali ini boleh buka dengan ketentuan jam operasional dan pembatasan pengunjung.

ADVERTISEMENT

"Destinasi wisata dibuka dengan pembatasan 30 persen pengunjung. Jam buka sampai jam 15.00 WIB, selain itu semua aturannya sama dengan PPKM pertama," ujar Roni.

Untuk sanksi bagi pelanggar, tegas Roni, tetap sama. Warga yang melanggar protokol kesehatan bisa dihentikan dan yang tidak memakai masker bisa disita E-KTP selama sebulan.

"Sanksinya sama, yang tidak membawa dan memakai masker saat razia, E-KTP bisa ditahan sebulan," ujar Roni.

Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan secara prinsip PPKM tahap pertama dengan tahap kedua ini tidak jauh berbeda. Hanya jam operasional kuliner sejenis yang diperpanjang sampai 20.00 WIB.

"Jam PKL kuliner sebelumnya operasional hanya pukul 19.00 WIB diperpanjang boleh sampai pukul 20.00 WIB. Setelah itu delivery atau dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB dan aturan lain sama," kata Sri Mulyani pada wartawan di Pemkab Klaten.

Untuk sanksi, kata Mulyani, bagi yang tidak memakai masker juga masih sama. Sanksinya E-KTP ditahan.

"Sanksinya sama KTP ditahan. Tapi saya berharap tidak perlu ada yang disanksi karena semua demi keselamatan bersama," ujar Mulyani.

Kepala Divisi Wisata Berdesa Bumdes Tirta Mandiri Desa Ponggok Kecamatan Polanharjo, Suyantoko, mengatakan usaha wisata menyambut baik kebijakan itu. Tapi, mereka belum membuka objek wisata di hari pertama PPKM.

"Ya kita menyambut baik tapi di hari pertama belum buka. Kita butuh persiapan dulu agar semua aman," jelas Suyantoko saat dikonfirmasi detikcom lewat ponselnya.




(fem/fem)

Hide Ads