Polisi Thailand menangkap 89 turis asing karena dicurigai melanggar aturan pembatasan virus Corona. Mereka ditangkap setelah adanya penggerebekan sebuah pesta.
Diberitakan CNN, Jumat (29/1/2021), pihak berwenang mengamankan turis asing ini di sebuah bar di pulau populer di Thailand selatan.
Polisi mengatakan bahwa terdapat 22 warga Thailand yang juga ditahan dalam penggerebekan Selasa malam. Lokasi penggerebekannya di 360 Bar, Koh Phangan, yang berada di Teluk Thailand di lepas pantai Surat Thani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas dan penyelenggara pesta harus menghadapi tuduhan melanggar peraturan darurat yang diberlakukan pada Maret lalu. Aturan ini untuk memerangi virus Corona.
Kebanyakan dari peserta pesta telah dibebaskan dengan jaminan, dan hanya 28 orang yang masih ditahan, kata Kolonel Polisi Panya Nirattimanon, kepala kantor polisi Provinsi Koh Phangan.
Menurut laporan, polisi mengetahui tentang pesta di destinasi wisata populer Thailand tersebut ketika melihat tiket yang tersedia untuk dibeli secara online.
Di antara orang asing yang ditangkap ada 20 warga negara Prancis, 10 warga Amerika dan enam warga Inggris. Semua yang ditangkap telah di-swab oleh otoritas kesehatan setempat dan dinyatakan negatif COVID-19, kata Nirattimanon.
"Mereka adalah wisatawan terlantar yang tidak bisa meninggalkan Thailand karena COVID-19," kata Nirattimanon.
"Mereka mungkin berpikir tidak apa-apa untuk berkumpul dalam kelompok besar dan saya pikir mereka mungkin ingin bersantai dan bersenang-senang," imbuh dia.
Hukuman atau denda maksimum karena telah melanggar keputusan darurat adalah dua tahun penjara dan atau membayar hingga 40.000 baht (Rp 18,7 juta).
Penyelenggara juga menghadapi denda tambahan karena telah menyediakan alkohol. Karena alkohol dilarang di area di Thailand ini, yakni di dalam restoran berdasarkan undang-undang darurat.
Koh Phangan adalah destinasi populer bagi para backpacker karena pesta bulan purnama bulanannya. Namun, karena pandemi, pesta itu telah dibatalkan.
Thailand menutup perbatasannya untuk wisatawan mancanegara pada April 2020. Sebagian besar turis dari berbagai negara masih dilarang masuk kecuali warga negara yang kembali dan penduduk tetap, meskipun turis asing dapat mengajukan Visa Turis Khusus (STV).
Semua pendatang internasional harus menjalani karantina 14 hari di fasilitas yang disetujui negara.
Selama berbulan-bulan, Thailand hanya melaporkan beberapa kasus COVID-19 yang ditularkan secara lokal. Ini berkat aturan karantina-on-arrival yang ketat.
Namun, ada lonjakan kasus pada Desember di pasar udang di Samut Sakhon, provinsi barat daya Bangkok, Thailand. Hal ini membuat pemerintah memberlakukan kembali berbagai tindakan yang bertujuan untuk menahan virus Corona.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!