Badan Pusat Statistik mencatat tingkat hunian hotel pada akhir tahun lalu tergolong sepi. Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada bulan Desember 2020 mencapai rata-rata 40,79 persen.
Persentase TPK tertinggi tercatat di Provinsi Kalimantan Timur sebesar 59,78 persen, diikuti oleh Provinsi Lampung sebesar 59,32 persen, dan Provinsi Papua Barat sebesar 58,51 persen.
Tidak berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya, TPK di Provinsi Bali tercatat sebagai TPK dengan persentase terendah di bulan Desember 2020, yaitu sebesar 19,00 persen. Meski begitu tingkat hunian hotel di Bali mengalami kenaikan dari bulan November yang hanya 9,32 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hampir seluruh provinsi di Indonesia mengalami penurunan persentase TPK hotel, kecuali Provinsi Gorontalo, Papua Barat, dan Sulawesi Barat yang mengalami peningkatan masing-masing sebesar 14,61 poin, 1,83 poin, dan 0,33 poin.
Penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Bali sebesar 43,55 poin, diikuti oleh Provinsi Kepulauan Riau sebesar 29,26 poin, Provinsi DI Yogyakarta sebesar 27,12 poin, dan Provinsi Bengkulu sebesar 22,97 poin.
Berdasarkan klasifikasi hotel bintang, TPK tertinggi bulan Desember 2020 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 4, yaitu sebesar 43,54 persen, diikuti oleh hotel bintang 3 dengan TPK sebesar 41,14 persen. Sementara itu, TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 1 sebesar 28,08 persen.
Rata-rata Lama Menginap Turis Asing
Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia bulan Desember 2020 mencapai 1,61 hari. Jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya, rata-rata lama menginap bulan Desember 2020 mengalami penurunan sebesar 0,15 poin.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan bulan November 2020, rata-rata lama menginap bulan Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,02 poin. Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing di hotel pada Desember 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, masing-masing sebesar 2,61 hari dan 1,60 hari.
(ddn/elk)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!