Berkaca dari kasus Kristen Gray dan pasangannya yang dideportasi dari Indonesia, pemerintah ingin ada kepastian hukum yang jelas soal digital nomad.
Turis seperti Kristen Gray ini disebut sebagai digital nomad. Mereka bekerja dari mana saja tanpa terikat lokasi.
Digital nomad di satu sisi bisa menjadi potensi wisata buat sebuah negara. Kalau negara Indonesia mungkin Bali menjadi salah satu destinasi favorit yang dikunjungi para digital nomad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Bali, rupanya masih ada sejumlah destinasi potensial yang dapat dikembangkan sebagai destinasi digital nomad di Indonesia.
Karena itu pemerintah dalam hal ini Menparekraf Sandiaga Uno dan Menkumham Yasonna Laoly tengah merumuskan konsep visa jangka panjang buat para digital nomad.
"Sehingga kasus seperti wisatawan Kristen Grey maupun para pekerja yang ingin melakukan kegiatan digital nomad yang berkaitan dengan cuaca maupun keindahan alam yang kita miliki memiliki payung hukum sesuai kearifan lokal, ketentuan Perundang-undangan dan peraturan yang berlaku lainnya. Sehingga dapat membangkitkan dan memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kita," ujar Sandiaga Uno usai bertemu dengan Yasonna.
Sandi menambahkan rencana pengembangan visa khusus untuk kunjungan jangka panjang sesuai dengan tren terkini di dunia.
"Dimana ada yang disebutkan ada benua ke-7, dengan jumlah 1 miliar warga dunia yang berusia 60 tahun ke atas dengan pendapatan lebih dari 15 triliun dolar AS yang memiliki kemampuan untuk tinggal lebih lama, berbelanja dan berwisata lebih lama. Ini perlu menjadi fokus peningkatan kualitas wisatawan kita khususnya dari lama kunjungan dan spending atau belanja wisatawan tersebut selama di Indonesia," tambah Sandiaga Uno.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!