Beberapa hotel mewah di Jakarta sudah ditunjuk pemerintah daerah untuk repatriasi dan karantina mandiri. Hotel-hotel bintang 5 ini biasanya sudah memiliki sertifikat CHSE (Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, Kelestarian Lingkungan) oleh Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif.
Salah satunya mari kita lihat fasilitas hotel Ayana Midplaza Jakarta, yang baru ditunjuk menjadi tempat karantina mandiri selama 5 hari yang diwajibkan pemerintah untuk warga asing yang baru datang dari luar negeri.
Di Ayana, semua pelancong yang tiba akan menikmati tingkat protokol kebersihan dan keselamatan tertinggi sambil menerima layanan bintang 5 dengan ketenangan pikiran. Cara sempurna untuk menghabiskan lima malam karantina sambil menikmati semua fasilitas hotel dan keramahan yang hangat dari semua staf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paket Karantina 5 Malam mulai dari Rp 8.952.500 untuk bed and breakfast. Sedangkan untuk paket full board mulai dari Rp 10.452.500. Makanan harian dapat dipilih dari berbagai macam masakan internasional dan lokal.
"Dengan paket ini, para tamu akan mendapatkan fasilitas seperti 5 malam menginap di kamar tamu yang telah direnovasi, sarapan setiap hari, makan siang dan makan malam setiap hari untuk paket full board dalam presentasi mewah," ujar Director of Public Relations Ayana Midplaza Jakarta, Ferdy Thaeras.
Tamu di hotel karantina seperti Ayana juga akan mendapatkan dua kali tes PCR yang dilakukan di hotel, penjemputan bandara gratis, diskon 25% untuk makanan dan minuman (tidak termasuk minuman beralkohol), mereka bisa check-in lebih awal mulai pukul 03.00, check-out lebih lambat pada pukul 18.00, dan binatu gratis untuk 2 atau 4 potong pakaian per hari (tergantung pada paket yang dipilih).
Memang seperti diketahui WNA wajib karantina dulu selama 5 hari sebelum diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya di Indonesia. Sebelum melakukan karantina mandiri WNA tersebut harus menjalani tes PCR 2X.
Pertama saat kedatangan di hotel dan sebelum check-out di akhir masa karantina. Berikutnya, kedua pada saat kedatangan, tes PCR pertama harus dengan hasil negatif.
Namun kalau WNA tersebut positif COVID-19, hotel tidak bisa menerima dan akan segera dilaporkan dan dirujuk ke rumah sakit.
Syarat Hotel Boleh Menyediakan Layanan Karantina Mandiri
Salah satu syarat hotel bisa menyediakan layanan karantina mandiri adalah mengantongi persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Mereka juga harus tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainibility (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(ddn/bnl)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum