Pemerintah telah memutuskan syarat naik kereta api terbaru 2021 dalam Surat Edaran atau SE 20 Tahun 2021. Aturan tersebut menegaskan masa berlaku hasil pemeriksaan COVID-19 selama libur panjang atau keagamaan.
"Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan Pelaku perjalanan Kereta Api Antar Kota wajib telah melakukan tes RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau GeNose Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis SE 20/2021 tersebut.
Ketentuan dalam SE 20/2021 berlaku mulai tanggal 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. Pelaksanaan syarat naik kereta api terbaru 2021 akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain penegasan pada masa berlaku hasil tes COVID-19 saat libur panjang atau keagamaan, syarat naik kereta api terbaru 2021 hampir sama dengan sebelumnya. Pelaksanaan protokol kesehatan tetap menjadi prioritas utama untuk mencegah COVID-19
Syarat naik kereta api terbaru 2021:
1. Bagi individu yang melakukan perjalanan dengan kereta api:
a. Wajib menerapkan memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan
b. Masker wajib menutup hidung dan mulut
c. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis
d. Wajib memenuhi syarat berikut:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ,Rapid Test Antigen, atau GeNose Test yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan untuk
kereta api antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera - Tidak boleh bicara satu atau dua arah melalui telepon atau selama perjalanan
- Tidak boleh makan dan minum selama waktu perjalanan kurang dari 2 jam kecuali dalam kondisi tertentu, misal untuk pasien yang harus minum obat.
2. Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, penumpang wajib melakukan RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau GeNose Test yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan
3. Apabila hasil pemeriksaan GeNose test, Rapid Test Antigen, atau RT-PCR menunjukkan hasil negatif namun bergejala maka perjalanan dibatalkan dan penumpang wajib melakukan isolasi mandiri
4. Penumpang berusia kurang dari lima tahun tidak wajib RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau GeNose test sebagai syarat perjalanan
5. Persyaratan dikecualikan untuk perjalanan komuter dan orang dalam perjalanan di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
(row/erd)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol