Buntut Pengunjung Berkerumun, The Jungle Waterpark Tutup Sementara

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Buntut Pengunjung Berkerumun, The Jungle Waterpark Tutup Sementara

Putu Intan - detikTravel
Senin, 15 Feb 2021 20:47 WIB
Sejumlah taman rekreasi di Bogor mulai dibuka kembali dengan terapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah The Jungle Waterpark.
The Jungle Waterpark Bogor. Foto: ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH
Jakarta -

The Jungle Waterpark Bogor akan ditutup sementara mulai 16 Februari 2021. Penutupan ini sebagai imbas kasus pengunjung berkerumun.

Dilihat detikcom dari laman instagram @thejunglebogor, Senin (15/2/2021) malam, tempat wisata air itu mengumumkan tutup mulai esok hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Pada pengumuman itu, The Jungle Waterpark juga mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]



ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk menyegel dan mendenda The Jungle Waterpark Bogor karena dianggap tak menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Hal itu terlihat dari video viral yang memperlihatkan pengunjung berkumpul di satu kolam.

"Saat terjadi kepadatan di The Jungle Waterpark Bogor kemarin pengunjungnya hanya 15 persen. Tapi (pengunjung yang datang) terpusat di wahana kolam arus karena hanya satu kali beroperasinya di jam 14.00 WIB," ujar Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah.

Sebelum diberlakukan hukuman, Wali Kota Bogor Bima Arya sudah memanggil pengelola The Jungle Waterpark Bogor. Ia juga ingin agar pengelola diberi denda maksimal.

"Saya sudah panggil pengelola Jungle ke Balai Kota (Bogor). Saya perintahkan (The Jungle Waterpark Bogor) disegel dan didenda maksimal," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

"Berdasarkan Perwali (peraturan wali kota), apabila pelanggaran dilakukan oleh perusahaan, dendanya antara Rp 5-10 juta. Saya minta denda maksimal," jelas Bima.

Adapun denda maksimal untuk pelanggaran protokol kesehatan ini adalah Rp 10 juta. Tempat wisata itu akan disegel sampai seluruh denda dibayar.

"(Penyegelan) sampai proses pembayaran dendanya dilakukan dan yang bersangkutan membuat surat permohonan pembukaan segel sementara karena telah melaksanakan kewajiban membayar sanksi denda administratif," kata Agustian.

"Denda maksimal 10 juta akan dikenakan pada pihak pengelola," sambungnya.




(pin/pin)

Hide Ads